Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Ungkap Alasan Tak Ajukan Banding Atas Vonis Azis Syamsuddin

KPK menyatakan tidak mengajukan banding terhadap vonis mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

25 Februari 2022 | 11.15 WIB

Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.  Suap diberikan untuk membantu mengurus kasus yang diduga melibatkan Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022. Suap diberikan untuk membantu mengurus kasus yang diduga melibatkan Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak mengajukan banding terhadap vonis mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Sebelumnya, Azis menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap dirinya dan tidak mengajukan banding.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 25 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan tim jaksa KPK berpendapat seluruh analisa yuridis dan fakta hukum yang diajukan telah dipertimbangkan oleh majelis hakim. Dengan diterimanya putusan ini oleh kedua belah pihak, maka vonis untuk Azis sudah inkrah. Jaksa Eksekutor KPK, kata Ali, akan segera melaksanakan putusan tersebut dengan memasukan Azis ke penjara.

Ali berharap Pengadilan Tipikor Jakarta bisa segera mengirimkan salinan dan petikan putusan tersebut. Dia mengatakan KPK akan mempelajari pertimbangan putusan itu untuk mengembangkan kasus ini ke pihak lain yang terlibat.

Sebelumnya, hakim memvonis Azis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap yang diberikan itu sebanyak Rp 3 miliar dan USD 36 ribu. Selain pidana pokok, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Suap itu juga diberikan agar Robin Pattuju dan Maskur mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah oleh KPK supaya tidak naik ke tahap penyidikan. Kasus itu menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.


Baca: Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Politikus Golkar: Kami Prihatin

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus