Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Hasyim Asyari, menduga amplop yang diserahkan oleh saksi Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Betty Kristiana, adalah amplop yang tak pernah digunakan. Menurut Hasyim, amplop tersebut tak memiliki tanda-tanda lazimnya amplop yang telah dipakai.
Baca: Komentar Mahfud MD Soal Saksi Kubu Prabowo dalam Sidang MK
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kalau betul (amplop) punya KPU dan kemudian ada kolom tentang berapa lembar, ternyata kosong. Ini bisa jadi amplop yang belum digunakan untuk jadi sampul surat suara sah, atau tidak sah, atau tidak terpakai,” ujar Hasyim kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis, 20 Juni 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pada persidangan sebelumnya, Rabu, 19 Juni 2019, Betty Kristiana dalam kesaksiannya mengaku telah melihat dan menemukan dokumen negara berupa amplop yang bertanda tangan. Ia mencurigai amplop tersebut berisi lembaran plano.
Menurut Betty, kejadian tersebut ia saksikan pada Kamis, 18 April 2019 pukul 19.30 WIB. Amplop tersebut, menurutnya, menggunung di halaman Kantor Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Ia pun menyerahkan amplop kepada majelis hakim sebagai barang bukti.
“Amplop yang bertandatangan, lembaran hologram gitu. Segel suara hologram serta segel suara untuk pengunci yang diplastik itu yang telah digunting serta lembaran plano, juga plastik pembungkus kotak suara itu menggunung. Setelah itu dikumpulkan itu menjadi empat karung lebih,” ujar Betty.
Menerima amplop dari Betty, majelis hakim kemudian meminta amplop milik KPU. Pada persidangan hari ini, KPU pun memenuhinya dengan memberikan amplop bekas pakai milik mereka kepada majelis hakim.
Setelah didicocokan terdapat beberapa perbedaan antara kedua amplop. Pertama yakni kolom informasi jumlah lembar dalam amplop milik Betty yang kosong. Kedua tak ada jejak lem, dan tak ada bekas segel.
KPU, kata Hasyim, menolak berkomentar soal hasil perbandingan tersebut. Ia menyerahkan kepada majelis hakim untuk menilai. “Nanti berdasarkan itu majelis hakim akan menilai,” kata dia.
FIKRI ARIGI