Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kronologi UU ITE Hingga Munculnya Wacana Revisi UU ITE, Mau Tahu?

Banyak pihak sebut dalam UU ITE terdapat beberapa pasal karet, revisi UU ITE pun di gaungkan termasuk dari Presiden Jokowi. Bagaimana implementasinya?

5 Maret 2021 | 16.55 WIB

Kronologi UU ITE Hingga Munculnya Wacana Revisi UU ITE, Mau Tahu?
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak dibentuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, hingga kini kerap memantik selisih hukum. mengutip dari situs resmi Kominfo, pembahasan pembentukan regulasi yang sering disebut pasal karet ini sudah sejak enam belas tahun silam, pada 2005 hingga 2007.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Memasuki era digital, Indonesia justru mengalami kekosongan hukum. Khususnya terkait siber dan ranah dunia maya. Gagasan pembentukan undang-undang ini pun sudah sejak awal masa kabinet Gus Dur - Megawati. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komposisi perundangan ini merupakan paduan dua Rancangan Undang-undang (RUU). Yaitu RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi. Beberapa kampus turut menyusun konsep hukum siber ini. Ada Universitas Padjajaran atas arahan Departemen Komunikasi dan Informasi juga menggandeng Institut Teknologi Bandung. Yang kedua RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dari Universitas Indonesia atas arahan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

Keduanya dikombinasikan tim utusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tim tersebut dikepalai oleh Prof Ahmad M Ramli SH. Kemudian regulasi ini berhasil diundangkan pada 21 April 2008. Selang delapan tahun mengalami perubahan. Era-nya Menteri Kominfo Rudiantara. 

Baca: Wamenkumham Sebut 3 Pasal UU ITE Ini Multitafsir

Diperbarui dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Disahkan pada 27 Oktober 2016, revisiannya pun diteken Jokowi pada 25 November 2016 dan diundangkan di hari yang sama.

Meski sudah diperbaharui beberapa pasal karetnya masih eksis dituding bisa jadi alat kriminalisasi. Tanggapan Kominfo tetap optimis. Pasal yang masih dianggap karet sudah ada penegasannya. Agar tak multitafsir, penegasan pun dilampirkan penjelasan yang runut.

Tujuh ketentuan dari 54 pasal direvisi. Di antaranya penegasan perihal delik pencemaran nama baik. Awalnya masuk delik umum, setelah direvisi jadi delik aduan.

Perubahan terhadap UU ITE bisa saja terjadi kembali, begitu sinyal terbuka pemerintah dan DPR melakukan revisi UU ITE seperti disampaikan Jokowi. Katanya demi implementasi regulasi ini menjunjung prinsip keadilan.

Tergantung publik ataupun inisiasi pemerintah menyesuaikan dengan kebutuhan hukum. Tepatnya ada tiga poin yang mesti diperhatikan dalam UU ITE, kata Plt. Kepala Biro Humas Ferdinandus. Pertama substansi yang memadai, struktur hukum dan keadaan budaya hukum.

RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus