Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kuasa Hukum I Wayan Suparta: Pemeriksaan 10 Anggota Polres Klungkung Tidak Transparan

Kuasa hukum I Wayan Suparta menilai pemeriksaan 10 anggota Polres Klungkung yang diduga melakukan penyiksaan tidak transparan.

19 Juli 2024 | 09.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza menyatakan proses hukum terhadap 10 anggota Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung Bali yang diduga terlibat dalam penyiksaan terhadap seorang warga sipil, Suparta (47 tahun) itu tidak dijalankan secara transparan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami tidak mengetahui lebih lanjut, apakah proses pemeriksaan tersebut sudah selesai atau belum,” ujar Yahya di kantor Komnas HAM, pada Kamis, 18 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melihat dari pantauan berbagai media, kata Yahya, pihak kepolisian Polda Bali menyatakan sampai saat ini masih mendalami kasus kliennya itu. Menurut dia, kepolisian seharusnya memecat secara tidak hormat kepada anggota yang jika terbukti melakukan pelanggaran etik atau tindak pidana.

“Bisa diberikan sanksi yang cukup berat, salah satunya adalah pemberhentian secara tidak hormat,” tutur dia.

Selain itu, Yahya menyatakan sampai saat ini pihak keluarga belum mendapat surat panggilan kesaksian, surat penangkapan, surat penggeledahan, dan surat penyitaan barang. Menurut dia pada tanggal 26 Mei, polisi datangi rumah Suparta tanpa menunjukan surat penggeledahan.

"Di situ polisi menunggu, ketika klien kami pulang, itu polisi langsung geledah rumah tanpa menunjukan surat izin untuk melakukan penggeledahan dari hakim setempat," ujar Yahya.

Lebih lanjut, kata Yahya, saat itu juga anggota polisi itu sita dua atau tiga unit mobil milik Suparta, dan esok harinya sita dua unit mobil lagi dan kembali, penyitaan tersebut tidak dilengkapi surat izin penyitaan barang bukti.

"Bahkan hingga sampai detik ini, barang milik klien kami juga belum dikembalikan oleh pihak kepolisian. Dan juga hingga sampai saat ini pihak kepolisian tidak memberikan keterangan atau klarifikasi apapun perihal barang yang disita," ucap dia.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, kasus ini sedang dalam proses.

"Bila anggota terbukti melakukan pelanggaran hukum dan atau tidak profesional dalam pelaksanaan tugas, pasti akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jansen ketika dihubungi, Rabu, 17 Juli 2024. 

Dia juga meminta untuk tidak mendengarkan penjelasan dari satu pihak saja. “Percayakan ke Polri untuk melaksanakan tupoksinya,” tuturnya. Jansen memastikan prosesnya akan berjalan dengan baik. 

MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN | DEFARA DHANYA PARAMITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus