Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kuasa Hukum Rizieq Syihab: Dia Pasti Pulang Kok...

Kuasa hukum Rizieq Syihab membantah kepergian Rizieq keluar negeri, karena berusaha menghindari kasus yang kini tengah menjeratnya.

13 Mei 2017 | 16.19 WIB

Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 28 Februari 2017. Raisan Al Farisi/Republika/pool
Perbesar
Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 28 Februari 2017. Raisan Al Farisi/Republika/pool

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bandung - Kuasa hukum Rizieq Syihab, Kiagus Choiri, memastikan kliennya akan kembali pulang ke Indonesia. Ia meminta kepolisian tidak perlu risau mencari keberadaannya.

"Iya memang harus pulang, memang visanya terbatas. Orang pasti pulang kok," ujar Kiagus saat ditemui di Bandung, Jumat, 12 Mei 2017.

Kiagus membantah kepergian Rizieq keluar negeri, karena berusaha menghindari kasus yang kini tengah menjeratnya. Menurut dia, rencana ke luar negeri sudah direncanakan sejak jauh hari.

"Beliau kan menjalankan ibadah di Tanah Suci. Umrohnya memang lama. Inginnya nifsu Syakban di sana bersama keluarga," katanya. (Baca: Dalami Video Diduga Rizieq-Firza, Polisi Periksa Emma)

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya segera memanggil paksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, sebagai saksi dugaan percakapan berkonten pornografi. "Informasinya berada di Malaysia namun tidak tahu di mana tempatnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Jumat, 12 Mei. (Baca: Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila Rizieq Syihab Masih Tunggu P-21)

Argo mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Rizieq Syihab pada Rabu, 10 Mei 2017, tapi tokoh FPI itu tidak hadir memenuhi panggilan. Polisi telah melayangkan panggilan pertama Rizieq, istrinya Syarifah Fadhlun Yahya, Firza Husein, dan Emma sebagai saksi dugaan penyebaran pesan singkat berkonten pornografi. Namun seluruh saksi tidak memenuhi panggilan karena alasan kegiatan di luar dan kesehatan pada Selasa, 25 April 2017. (Baca: JIAD Dukung Penuntasan Kasus Penghinaan Lambang Negara)

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MC Nieke Indrietta Baiduri

MC Nieke Indrietta Baiduri

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus