Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kuasa Hukum Terdakwa Tanya Apakah Novel Baswedan Pakai Softlens

Tim penasehat hukum terdakwa penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan menanyakan keaslian luka mata yang dialami korban.

30 April 2020 | 13.35 WIB

Kuasa hukum dari tersangka kasus penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette saat sidang perdana kasus penyiraman di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Kuasa hukum dari tersangka kasus penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette saat sidang perdana kasus penyiraman di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasehat hukum terdakwa penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan menanyakan keaslian luka mata yang dialami korban. Pertanyaan itu disampaikan kuasa hukum terdakwa saat Novel menjadi saksi dalam persidangan hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Mohon izin Yang Mulia, apakah mata kiri ini memang begitu lukanya, ini mohon maaf ini saudara saksi jangan sampai ini salah mengartikan, apakah saudara saksi pakai softlens atau memang luka betulan?," ujar seorang kuasa hukum terdakwa  Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 30 April 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Novel Baswedan lantas menjawab bahwa memang ada oknum yang mengarang cerita tentang softlens tersebut. Tapi dia memastikan bahwa lukanya benar karena terkena siraman air keras.

"Ini bukan softlens. Kalau Anda punya cuttonbud mau dicopot boleh," kata Novel Baswedan.

Novel pun mengaku tersinggung atas pertanyaan oleh kuasa hukum itu. Hakim kemudian mencoba menenangkan dengan menyebut bahwa pertanyaan kuasa hukum mungkin dimaksudkan sebagai fakta hukum.

"Ini tidak ada penghormatan terhadap seorang korban," kata Novel menanggapi. "Saya pastikan ini tidak bisa dilepas yang Mulia," Novel melanjutkan.

Dalam persidangan itu, Novel menyatakan bahwa kondisi mata kirinya telah buta permanen. Sedangkan di mata kanannya hanya berfungsi sekitar 50 persen saja.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus