Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasehat hukum terdakwa penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan menanyakan keaslian luka mata yang dialami korban. Pertanyaan itu disampaikan kuasa hukum terdakwa saat Novel menjadi saksi dalam persidangan hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Mohon izin Yang Mulia, apakah mata kiri ini memang begitu lukanya, ini mohon maaf ini saudara saksi jangan sampai ini salah mengartikan, apakah saudara saksi pakai softlens atau memang luka betulan?," ujar seorang kuasa hukum terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 30 April 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Novel Baswedan lantas menjawab bahwa memang ada oknum yang mengarang cerita tentang softlens tersebut. Tapi dia memastikan bahwa lukanya benar karena terkena siraman air keras.
"Ini bukan softlens. Kalau Anda punya cuttonbud mau dicopot boleh," kata Novel Baswedan.
Novel pun mengaku tersinggung atas pertanyaan oleh kuasa hukum itu. Hakim kemudian mencoba menenangkan dengan menyebut bahwa pertanyaan kuasa hukum mungkin dimaksudkan sebagai fakta hukum.
"Ini tidak ada penghormatan terhadap seorang korban," kata Novel menanggapi. "Saya pastikan ini tidak bisa dilepas yang Mulia," Novel melanjutkan.
Dalam persidangan itu, Novel menyatakan bahwa kondisi mata kirinya telah buta permanen. Sedangkan di mata kanannya hanya berfungsi sekitar 50 persen saja.