Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kubu Anies dan Ganjar Kompak Protes Kehadiran 2 Ahli Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Anies dan Ganjar kompak memprotes kehadiran 2 ahli yang dibawa oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran. Begini alasannya.

4 April 2024 | 12.28 WIB

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Perbesar
Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md kompak memprotes kehadiran 2 ahli yang diajukan oleh Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada sidang sengketa Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) yang digelar Mahkamah Konstitusi atau MK pada hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) memprotes kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli yang dibawa Tim Pembela Prabowo-Gibran. Sementara Deputi Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md juga memprotes kehadiran Ahli Andi Muhammad Asrun yang dibawa oleh tim pembela yang sama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, apa alasan protes kubu Anies dan Ganjar terkait 2 ahli yang dibawa Tim Pembela Prabowo-Gibran?

Kubu Anies persoalkan Eddy Hiariej

Anggota THN Amin, Bambang Widjojanto alias BW, mempersoalkan Eddy Hiariej sebagai ahli yang dibawa kubu Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres di MK. Keberatan BW ini disampaikan sebelum Hakim Konstitusi mengambil sumpah para ahli.

"Saya dapat info di berita, sahabat saya Eddy, KPK terbitan surat penyidikan baru ke Eddy," ujar BW di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2023.

Sebagai informasi, Edward Omar Sharif Hiariej adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM). Eddy juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Selain itu, Eddy sempat terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Eddy pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi dia bebas dari status itu lewat permohonan praperadilannya.

Ketua MK Suhartoyo lalu bertanya, "apa relevansinya?"

Belum sempat BW menjawab pertanyaan Suhartoyo, sudah terdengar suara tertawa dari bangku Tim Pembela Prabowo-Gibran. Terdengar suara bersahutan, seperti 'halah!', 'terus?', 'relevansinya apa?'.

"Mohon Majelis, pernyataan-pernyataan tidak sopan dari sebagian orang itu ditegur," pinta BW ke Majelis Hakim sembari menunjuk bangku kubu Prabowo-Gibran.

Suhartoyo lalu mengingatkan hadirin agar menghormati persidangan.

BW kemudian menjelaskan, "relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak korupsi -untuk menghormati Mahkamah ini- sebaiknya dibebaskan sebagai ahli."

Kubu Ganjar persoalkan Andi Asrun

Sementara Kubu Ganjar-Mahfud mempersoalkan kehadiran Andi Muhammad Asrun sebagai ahli yang dibawa oleh kubu Prabowo-Gibran.

"Saya keberatan dengan keberadaan Saudara Andi Muhammad Asrun," kata Anggota Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2023.

Sebagai informasi, Andi Asrun adalah Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi di Universitas Pakuan, Bogor, Jawa Barat. Maqdir menjelaskan, Andi Asrun sebelumnya adalah bagian dari Kubu Ganjar-Mahfud. 

Bahkan, kata dia, Andi Asrun sempat mengampu jabatan Direktur Sengketa Pilpres untuk pasangan calon 03, sebelum permohonan sengketa hasil Pilpres diajukan ke MK.

"Yang kami khawatir, bahwa kehadiran beliau sebagai ahli ini akan terjadi konflik," ucap Maqdir. 

Ketua MK Suhartoyo lalu menanyakan, "sekarang sudah tidak lagi kan?"

Maqdir menjawab, memang betul Andi Asrun memang telah mengundurkan diri dari Deputi Hukum Ganjar-Mahfud. Tapi, Maqdir menggarisbawahi bahwa Andi Asrun sempat terlibat dalam persiapan awal pengajuan permohonan sengketa hasil Pilpres ke MK.

"Nanti keberatan Bapak dicatat, nanti keterangan yang disampaikan itu yang sbnrnya kami nilai oleh Mahkamah, tapi keberatan kami pertimbangkan," tutur Suhartoyo.

Pada sidang kali ini, kubu Prabowo-Gibran menghadirkan 14 orang saksi dan ahli dalam sidang sengketa pilpres atau PHPU Pilpres. Rinciannya, ada delapan ahli dan enam saksi.

Dalam sidang, tampak sejumlah pihak. Ada THN Amin selaku pemohon I, serta Deputi Hukum Ganjar-Mahfud sebagai pemohon II.

Ada juga Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait. Turut hadir Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran selaku termohon. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rachmat Bagja dan jajarannya juga hadir sebagai pemberi keterangan.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus