Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
WARGA Kecamatan Temon bisa bernapas lebih lega setelah menga-lahkan Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X di pengadilan tata usaha negara. "Kami menolak pembangunan di lahan milik masyarakat," kata Martono, koordinator Paguyuban Wahana Tri Tunggal, organisasi bentukan warga Temon, Rabu pekan lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo