Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Lansia Bergelar Magister Manajemen Ditangkap karena Pencabulan Anak, Alasan karena Sayang

Tersangka pencabulan anak di Matraman disebut memiliki ketertarikan terhadap anak-anak meski tidak menikah.

31 Januari 2024 | 14.11 WIB

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dan jajaran menunjukkan barang bukti kasus pencabulan oleh lansia terhadap tiga anak di bawah umur di Matraman. Polisi kini menahan tersangka di Polres Jakarta Timur, Selasa, 30 Januari 2024. Tempo/Novali Panji
Perbesar
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dan jajaran menunjukkan barang bukti kasus pencabulan oleh lansia terhadap tiga anak di bawah umur di Matraman. Polisi kini menahan tersangka di Polres Jakarta Timur, Selasa, 30 Januari 2024. Tempo/Novali Panji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur menangkap S (61) tersangka pencabulan anak terhadap tiga korban di kawasan Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur. Lansia itu berdalih mencabuli 3 anak di bawah umur itu karena perasaan sayang terhadap anak-anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Ya, sayang ya, Pak," katanya di Polres Metro Jakarta Timur ketika dihadirkan saat rilis kasus pencabulan itu pada Selasa, 30 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tersangka merupakan lulusan Magister Manajemen sekaligus pensiunan di sebuah perusahaan swasta. Ia mengatakan bahwa telah menganggur sejak 2021.

"Enggak punya uang. Kehidupan saya ditanggung sama adik saya," ucapnya. Meski begitu, ia tinggal sendiri di rumah miliknya di kawasan Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan motif pencabulan itu karena S memiliki ketertarikan terhadap anak-anak. "Dia emang sedikit tertarik terhadap anak-anak," katanya.

Nicolas mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka juga belum pernah menikah. "Mungkin itu yang membangkitkan gairahnya, lihat ketiga anak-anak kecil dan dia mencabuli," ucapnya.

Polisi belum dapat menyimpulkan apakah tersangka memiliki kelainan pedofil atau tidak. Menurut dia keterangan itu harus ditentukan oleh ahli, bukan penyidik.

Antara tiga anak korban dan tersangka tidak saling kenal. Mulanya ketiga korban berinisial AF (6), FE (11), dan AZ (6) sedang memetik bunga di pekarangan rumah tersangka. S lantas memanggil korban satu per satu.  

"Tersangka menggendong AF untuk selanjutnya dibawa ke teras rumah. Lalu melakukan perbuatan cabul itu," ucap dia. Tersangka secara bergantian mencabuli tiga anak itu.

Seorang anak lalu minta pulang. Sebelum anak itu pulang, tersangka meminta mereka untuk datang kembali ke rumahnya dengan iming-iming memetik bunga. Korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

Akibat perbuatannya, S kini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Tersangka dinyatakan melanggar Pasal 76 E juncto 82 UU Nomor 16 Tahun 2017 Atas Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. "Diancam hukuman penjara 5 sampai 15 tahun," katanya.

Sementara ketiga korban pencabulan anak itu sudah mendapat pendampingan dari UPT PPPA.

Pilihan Editor: Ketua BEM UI 2023 Melki Sedek Huang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ini Kata Humas Universitas Indonesia

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus