Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur menangkap S (61) tersangka pencabulan anak terhadap tiga korban di kawasan Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur. Lansia itu berdalih mencabuli 3 anak di bawah umur itu karena perasaan sayang terhadap anak-anak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya, sayang ya, Pak," katanya di Polres Metro Jakarta Timur ketika dihadirkan saat rilis kasus pencabulan itu pada Selasa, 30 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka merupakan lulusan Magister Manajemen sekaligus pensiunan di sebuah perusahaan swasta. Ia mengatakan bahwa telah menganggur sejak 2021.
"Enggak punya uang. Kehidupan saya ditanggung sama adik saya," ucapnya. Meski begitu, ia tinggal sendiri di rumah miliknya di kawasan Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan motif pencabulan itu karena S memiliki ketertarikan terhadap anak-anak. "Dia emang sedikit tertarik terhadap anak-anak," katanya.
Nicolas mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka juga belum pernah menikah. "Mungkin itu yang membangkitkan gairahnya, lihat ketiga anak-anak kecil dan dia mencabuli," ucapnya.
Polisi belum dapat menyimpulkan apakah tersangka memiliki kelainan pedofil atau tidak. Menurut dia keterangan itu harus ditentukan oleh ahli, bukan penyidik.
Antara tiga anak korban dan tersangka tidak saling kenal. Mulanya ketiga korban berinisial AF (6), FE (11), dan AZ (6) sedang memetik bunga di pekarangan rumah tersangka. S lantas memanggil korban satu per satu.
"Tersangka menggendong AF untuk selanjutnya dibawa ke teras rumah. Lalu melakukan perbuatan cabul itu," ucap dia. Tersangka secara bergantian mencabuli tiga anak itu.
Seorang anak lalu minta pulang. Sebelum anak itu pulang, tersangka meminta mereka untuk datang kembali ke rumahnya dengan iming-iming memetik bunga. Korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.
Akibat perbuatannya, S kini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Tersangka dinyatakan melanggar Pasal 76 E juncto 82 UU Nomor 16 Tahun 2017 Atas Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. "Diancam hukuman penjara 5 sampai 15 tahun," katanya.
Sementara ketiga korban pencabulan anak itu sudah mendapat pendampingan dari UPT PPPA.
Pilihan Editor: Ketua BEM UI 2023 Melki Sedek Huang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ini Kata Humas Universitas Indonesia