Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Lantik 3 Pejabat, Ketua Mahkamah Agung: Jangan Diartikan Sebatas Kekuasaan

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin mengingatkan pada para pejabat untuk amanah dalam mengemban jabatan barunya.

18 Mei 2022 | 13.53 WIB

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, saat Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 22 Februari 2022. Sidang Istimewa Laporan Tahunan ini terbuka untuk umum ini akan dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Mahkamah Agung. Foto : Mahkamah Agung
Perbesar
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, saat Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 22 Februari 2022. Sidang Istimewa Laporan Tahunan ini terbuka untuk umum ini akan dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Mahkamah Agung. Foto : Mahkamah Agung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, mengingatkan tiga pejabat Eselon I yang baru dilantik untuk mengemban tugas dengan penuh tanggung jawab, ikhlas, dan tidak mengartikannya sebatas kekuasaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Saya ingin mengingatkan kepada para pejabat yang baru saja dilantik, penjabatan yang saat ini diemban jangan diartikan sebatas kekuasaan semata melainkan juga mengandung tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh," katanya pada Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Eselon I Mahkamah Agung yang disiarkan melalui Youtube MA, Rabu, 18 Mei 2022..

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua MA Muhammad Syarifuddin meminta para pejabat tersebut menjalankan dan memikul tanggung jawab jabatan, semata-mata untuk tujuan beribadah. "Sehingga apa yang dilakukan dalam mengemban jabatan ini akan menjadi amal dan pahala bagi Saudara dan menjadi kebaikan bagi lembaga yang sama-sama kita cintai," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa sebagaimana ajaran Rasulullah, terdapat empat syarat yang harus dimiliki seseorang pemimpin yang baik, yaitu Sidiq atau jujur, Amanah atau dapat dipercaya, Tabligh atau mampu menyampaikan kebaikan, dan Fatanah atau cerdas.

"Empat syarat tersebut mutlak harus ada dalam diri seorang pemimpin agar kepemimpinannya dapat memberikan manfaat kebaikan bagi orang-orang yang dipimpinnya," ujar Syarifuddin.

Menurutnya, seorang pemimpin bukan hanya sekedar memberikan pemerintah. Namun, harus mampu memberikan contoh dan keteladanan bagi para bawahannya dan sejatinya di balik kewenangan yang dimiliki, seorang pemimpin memiliki kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan.

"Termasuk salah satunya kewajiban untuk memberikan contoh dan keteladanan yang baik bagi segenap bawahannya," katanya.

Adapun tiga pejabat eselon 1 yang dilantik, yaitu:

1. H.Bambang Myanto, S.H, M.H sebagai Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung

2. Sugiyanto, S.H sebagai Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung

3. Bambang Hery Mulyono, S.H, M.H sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Litbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung.

"Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Semoga Tuhan yang Maha Esa melimpahkan lindungan dan tuntunannya," kata Syarifuddin dalam sambutannya.

Dia mengatakan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden No.13/2005 tetang Sekretariat Mahkamah Agung bahwa Jenderal Badan Peradilan Umum memiliki tugas bidang pembinaan tenaga teknis dan administrasi peradilan pada lingkungan peradilan.

"Tugas tersebut, tentu sanga berat karena rentang taggung jawab hingga ke badan peradilan yang berada di luar Mahkamah Agung. Seorang Dirjen harus dapat memastikan bahwa penyelenggaraan peradilan di lingkungan peradilan yang dipimpinnya dapat berjalan dengan baik. Khususnya yang menyangkut dengan prinsip pelayanan dengan masyarakat," katanya.

Badan Pengawasan, kata Syarifuddin, memiliki tugas yang tidak ringan, yaitu menjalankan pengawasan terhadap aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada di bawahnya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

"Fungsi pengawasan agar berimplikasi langsung terhadap citra dan nama baik lembaga. Kepala badan pengawasan harus mampu memetakan segala persoalan yang ada dalam ruang lingkup dengan baik dan mampu meningkatkan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil memiliki tugas di bidang pengembangan kompetensi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur peradilan.

Kedepannya, tuntutan masyarakat dan lembaga peradilan akan semakin tinggi seiring dengan perubahan jaman yang terus bergerak sangat cepat.

"Oleh karena itu, kita membutuhkan SDM yang kompeten, profesional, dan modern agar mampu menjawab tantangan di masa depan sekaligus untuk dapat mempercepat terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung dan Murni," kata Syarifuddin.

MUTIA YUANTISYA

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus