Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay mengecam penembakan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Yan Christian Warinussy pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIT. Yan ditembak oleh orang tidak dikenal di depan bank di Kelurahan Sanggeng, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami mengecam dan mengutuk pelaku penembakan terhadap Yan Christian. Ini adalah bagian langsung serangan terhadap pembela HAM," ujar Emanuel kepada Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.
Emanuel mengatakan peristiwa tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan senjata api yang melanggar Pasal Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mendesak agar Ketua Komnas HAM dan perwakilan Komnas HAM Papua segera membentuk tim investigasi untuk mengusut peristiwa penembakan aktivis HAM itu. Komnas HAM juga diminta memberikan perlindungan kepada Yan Christian.
Direktur LBH Papua itu juga meminta Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari membentuk tim penyelidik khusus perihal tindak pidana penyalahgunaan senjata terhadap Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy. Emanuel mengatakan, pengusutan kasus tersebut oleh polisi selaras dengan aturan pasal 13 huruf b UU No 2 Tahun 2002 tentang pengusutan pelaku orang tidak dikenal di balik penyalahgunaan senjata api.
Setelah peristiwa penembakan oleh orang tak dikenal tersebut, keluarga Yan Christian segera membawa aktivis HAM itu ke rumah sakit di daerah Manokwari. Diduga peluru yang digunakan adalah peluru senapan angin.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Profil 4 Jenderal Polisi yang Ikut Seleksi Capim KPK, Viral Pria di Semarang Tembak Kucing Tetangganya hingga Mati