Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

LBH Papua: Polisi Tangkap Ketua KNPB Agus Kossay

Polisi menangkap Ketua Komisi Nasional Papua Barat Agus Kossay untuk tuduhan makar.

18 September 2019 | 04.30 WIB

Ribuan warga Papua yang tergabung dalam Komite Nasional Papua Barat (KNPB) melakukan aksi demo di  Timika, Papua, (2/8).  ANTARA/Spedy Paereng
Perbesar
Ribuan warga Papua yang tergabung dalam Komite Nasional Papua Barat (KNPB) melakukan aksi demo di Timika, Papua, (2/8). ANTARA/Spedy Paereng

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Ketua Komisi Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay untuk tuduhan makar. Penangkapan dilakukan di Hawai Sentani, Papua, pada Senin petang 16 September 2019. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, membenarkan kabar penangkapan yang dialami Agus Kossay. "Iya benar ditangkap. Sekarang Agus Kossay ditahan di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura," ujar Edo, sapaan Emanuel, saat dihubungi, Rabu dinihari 18 September 2019. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agus, kata Edo, ditangkap karena diduga telah melakukan makar. Agus dijerat Pasal 106 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), di mana ancamannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Edo menuturkan, bersama Koalisi Pengacara HAM Papua turut mendampingi Agus dalam pemeriksaan awal oleh polisi. "Kami dampingi Agus Kossay saat pemeriksaan awal di Mako Brimob," ucap dia.

 

Sebelumnya, polisi juga melakukan serangkaian penangkapan pasca demo mahasiswa Papua menolak rasisme dan diskriminasi di depan Istana Negara, Jakarta, pada 28 Agustus lalu. Sebanyak enam orang kini menjadi tersangka dari demonstrasi sambil mengibarkan bendera bintang kejora tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus