Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM RI melaporkan sebanyak 325.477 WNI di Malaysia berpotensi tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless. Hal ini menjadi permasalahan baru yang patut untuk direfleksikan kembali oleh pemerintah terkait perlindungan pekerja migran pasca momen Hari Pekerja Migran ke-32 pada Minggu, 18 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Seseorang tanpa kewarganegaraan atau stateless dapat dialami oleh kelompok orang dengan keadaan tertentu. Terdapat kesulitan tersendiri untuk mengidentifikasi jumlah dan lokasi dari orang-orang stateless.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dirangkum oleh United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) Indonesia, keadaan stateless kerap dialami oleh kelompok orang-orang berikut.
1. Etnis Indonesia Cina yang tidak memiliki dokumen untuk membuktikan kewarganegaraan Indonesia
Hal ini dapat terjadi jika mereka tidak memiliki dokumen yang membuktikan kewarganegaraan Indonesia karena status kewarganegaraannya tercatat secara salah dalam dokumen registrasi sipil dan mereka yang tidak dikenal sebagai warga negara Cina maupun Indonesia.
2. Etnis Arab dan India yang tidak memiliki dokumen untuk membuktikan kewarganegaraan Indonesia
Sama halnya dengan etnis Indonesia Cina, jika mereka tidak memiliki dokumen yang membuktikan kewarganegaraan mereka atau status kewarganegaraan mereka tercatat secara salah dalam dokumen registrasi sipil.
3. Pekerja migran Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya
Dalam kasus yang sama 300 ribu WNI terancam untuk kehilangan kewarganegeraannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegeraan Republik Indonesia, khususnya tentang ketentuan tinggal di luar negeri yang diperpanjang dan tidak dapat memperoleh kewarganegaraan.
4. Sejumlah kecil orang Indonesia yang diasingkan
Pada saat konflik politik di tahun 1965 terdapat sejumlah orang Indonesia yang terkait dalam konfilik tersebut sehingga diasingkan keluar dan menjadi tanpa kewarganegaraan.
5. Orang lainnya yang tergolong sebagai migran tanpa dokumen dari Cina yang telah lama tinggal di Indonesia
Kelompok ini bermigrasi ke Indonesia tapi tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia karena mereka tidak lahir di Indonesia.
Kelima keadaan tersebut menjadi keadaan yang sering ditemukan di Indonesia. Dengan adanya Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Tahun 2006 pengganti dari Undang-Undang Kewarganegaraan Tahun 1958, memungkinkan adanya akuisisi atau penerimaan kewarganegaraan dan penerimaaan kembali kewarganegaraan bagi orang-orang tanpa kewarganegaraan.
Dari keterangan yang diterima Tempo, Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia dari Komnas HAM RI Anis Hidayah menyoroti bahwa permasalahan pekerja migran tertinggi berasal dari Malaysia. Ia mengingtakan kepada Pemerintah Indonesia sebagai negara pengirim untuk merefleksikan perlindungan mereka yang disebut sebagai pahlawan devisa.
"Banyak di antara para pekerja migran ini yang kemudian terjebak dalam tempat penampungan sementara. Mereka tidak dapat pulang ke Indonesia, banyak pabrik dan sektor-sektor swasta lainnya harus tutup, banyak yang tidak mendapatkan gaji, tidak dapat hari libur karena kebijakan pembatasan mobilitas," kata Anis pada Senin, 19 Desember 2022.
PUTRI INDY SAFHARINA
Baca juga: 300 Ribu WNI di Malaysia Terancam Stateless, Ini Rekomendasi Komnas HAM
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.