Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dokumen penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi lampiran penting dari surat Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Idham Azis kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu tiga pekan lalu. Penetapan tersebut menjadi dasar polisi untuk menyita dua barang bukti kasus suap impor daging sapi pengusaha Basuki Hariman yang diusut komisi antikorupsi. ”Pengadilan menyetujui karena barang itu untuk penyidikan tindak pidana,” ujar Achmad Guntur, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pekan lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo