Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kementerian Hukum Tetapkan Jangka Waktu Pendaftaran Merek Maksimal 6 Bulan

Kementerian Hukum menetapkan jangka waktu pendaftaran merek di Indonesia paling lama enam bulan.

19 Mei 2025 | 07.08 WIB

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (tengah) memberikan keterangan terkait kinerja Kementerian Hukum pada triwulan pertama 2025 di Jakarta, Selasa, 15 April 2025. Dok. Kementerian Hukum
Perbesar
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (tengah) memberikan keterangan terkait kinerja Kementerian Hukum pada triwulan pertama 2025 di Jakarta, Selasa, 15 April 2025. Dok. Kementerian Hukum

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum menetapkan jangka waktu pendaftartan merek di Indonesia paling lama enam bulan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengklaim hal tersebut membuat Indonesia lebih cepat jika dibandingkan dengan negara lain, seperti Amerika Serikat yang memerlukan waktu sekitar 12,7 bulan, dan Tiongkok yang memprosesnya dalam 12 hingga 15 bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Indonesia telah sejajar dengan negara-negara maju lainnya dalam hal waktu pendaftaran merek. Amerika dan Cina sekitar 12 bulan, Korsel 7 bulan, Jepang 4-7 bulan, dan Singapura sekitar 9 bulan,” kata dia dalam keterangan resmi pada Ahad, 18 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Supratman mengatakan pada triwulan pertama tahun 2025, Kementerian Hukum sudah mencatatkan 29.773 pendaftaran merek. Ia menilai, dengan adanya ketentuan batas waktu yang jelas, masyarakat termasuk pelaku UMKM akan lebih terdorong untuk segera mendaftarkan merek guna mendapatkan perlindungan hukum atas karya yang dimiliki.

Selain itu, Supratman mengatakan bahwa biaya pendaftaran merek di Indonesia ditetapkan sebesar Rp1,8 juta untuk pendaftar umum dan Rp500 ribu bagi pelaku UMKM. “Masyarakat mendapatkan kepastian hukum, bahwa maksimal enam bulan dengan biaya yang jelas. Kami berkomitmen memberikan pelayanan merek yang cepat dan terjangkau bagi masyarakat. Saya mengajak semua insan kreatif agar terus berkarya dan berinovasi, tetapi jangan lupa untuk melindungi karyanya,” ucap dia

Supratman juga mengklaim telah melakukan transformasi digital dalm hal penyesuaian pelayanan agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Menurut dia, layanan publik berbasis digital akan mempermudah akses masyarakat, mempercepat proses administrasi, serta meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan.

“Pemanfaatan teknologi digital memberikan pengaruh yang sangat besar dalam keseluruhan layanan di Kemenkum, termasuk pendaftaran merek. Proses layanan menjadi lebih mudah, dan masyarakat bisa mengakses layanan dari jarak jauh. Hal ini meningkatkan tingkat kepercayaan publik kepada Kemenkum,” ujar Supratman.

M. Rizki Yusrial

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam ini mulai bergabung ke Tempo pada 2024. Awal karier aktif meliput isu ekonomi dan bisnis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus