Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Lisa Mariana Presley menggugat perdata mantan Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung. “Klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum, nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg,” demikian tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung. Tanggal surat tertulis Jumat, 2 Mei 2025, namun poin petitum masih kosong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sosok Lisa sedang ramai diperbincangkan publik karena perempuan itu mengklaim punya anak dari Ridwan Kamil. Hal itu diungkapkan Lisa secara terbuka ke publik. Atas tudingan itu, Ridwan Kamil telah mengajukan laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Laporan Ridwan Kamil diajukan secara langsung pada 11 April 2025. Ia melaporkan Lisa atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, kuasa hukum Ridwan Kamil, Musilim Jaya Butarbutar, mengatakan Ridwan melaporkan Lisa karena perempuan itu telah merugikan nama baik sang klien.
Selain kasus ini, Ridwan juga diduga terlibat kasus korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023 yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025. KPK menyita sejumlah dokumen, bahkan mobil Mercedes-Benz dan sepeda motor Royal Enfield dari rumah Ridwan. KPK berencana menjadwalkan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi korupsi Bank BJB ini.
Pilihan Editor: Bisakah Penyidikan Pencucian Uang Mengungkap Asal-usul Uang Zarof Ricar