Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mengabulkan permohonan perlindungan untuk keluarga Afif Maulana. Afif merupakan bocah 13 tahun yang diduga tewas disiksa polisi di Kota Padang, Sumatera Barat, pada 9 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyebut telah melakukan asesmen psikologis terhadap permohonan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Padang selaku kuasa hukum keluarga korban. “Kalau keluarga, kami sedang diskusikan untuk diputuskan permohonan perlindungannya,” ujar Susi ketika dihubungi, Rabu, 17 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia mengatakan LPSK nanti akan mengeluarkan rilis resmi terkait keputusan pemberian perlindungan kepada keluarga Afif Maulana. Sementara terkait 18 saksi dan korban penyiksaan lainnya di Polsek Kuranj, LPSK masih melakukan penelaahan berupa asesmen psikologis terhadap masing-masing korban.
Menjawab kapan prosedur itu selesai, Susi mengatakan hal tersebut tergantung dari asesmen yang dilakukan oleh psikolog. "Dan kondisi anak korban untuk berapa lamanya."
Masing-masing anak, lanjut Susi, bisa berbeda-beda dalam proses ini. Maka dari itu, LPSK tidak bisa menargetkan kapan asesmen ini akan selesai. "Semua tergantung proses asesmen antara psikolog dengan anak korbannya," ucap Susi.
Menyoal berapa jumlah saksi dan korban yang tengah menjalani asesmen psikologi, dia menyebut lebih dari enam orang yang sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan. Sebab, LPSK, tutur Susi, ingin menjangkau 18 korban penyiksaan lainnya di Polsek Kuranji. "Lebih dari itu karena kami jangkau semuanya," ujar dia.
INTAN SETIAWANTY
Pilihan Editor: 823 Warga Indonesia jadi Korban Online Scam Jaringan Duba