Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

LPSK Masih Diskusi soal Keputusan Beri Perlindungan Keluarga Afif Maulana

LPSK belum mengabulkan permohonan perlindungan untuk keluarga Afif Maulana. Mereka masih diskusi.

17 Juli 2024 | 11.42 WIB

Orangtua Afif Maulana, pelajar SMP yang tewas diduga dianiaya oknum polisi, menabur bunga di pusara anaknya di pemakaman umum (TPU) Tanah Sirah, Padang, Sumatera Barat, Rabu, 10 Juli 2024. Keluarga Afif Maulana bersama LBH Padang dan mahasiswa menggelar doa bersama dan tabur bunga bertepatan dengan 31 hari meninggalnya Afif Maulana dan keluarga berharap mendapatkan keadilan atas peristiwa itu. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Perbesar
Orangtua Afif Maulana, pelajar SMP yang tewas diduga dianiaya oknum polisi, menabur bunga di pusara anaknya di pemakaman umum (TPU) Tanah Sirah, Padang, Sumatera Barat, Rabu, 10 Juli 2024. Keluarga Afif Maulana bersama LBH Padang dan mahasiswa menggelar doa bersama dan tabur bunga bertepatan dengan 31 hari meninggalnya Afif Maulana dan keluarga berharap mendapatkan keadilan atas peristiwa itu. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mengabulkan permohonan perlindungan untuk keluarga Afif Maulana. Afif merupakan bocah 13 tahun yang diduga tewas disiksa polisi di Kota Padang, Sumatera Barat, pada 9 Juni 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyebut telah melakukan asesmen psikologis terhadap permohonan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Padang selaku kuasa hukum keluarga korban. “Kalau keluarga, kami sedang diskusikan untuk diputuskan permohonan perlindungannya,” ujar Susi ketika dihubungi, Rabu, 17 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan LPSK nanti akan mengeluarkan rilis resmi terkait keputusan pemberian perlindungan kepada keluarga Afif Maulana. Sementara terkait 18 saksi dan korban penyiksaan lainnya di Polsek Kuranj, LPSK masih melakukan penelaahan berupa asesmen psikologis terhadap masing-masing korban. 

Menjawab kapan prosedur itu selesai, Susi mengatakan hal tersebut tergantung dari asesmen yang dilakukan oleh psikolog. "Dan kondisi anak korban untuk berapa lamanya." 

Masing-masing anak, lanjut Susi, bisa berbeda-beda dalam proses ini. Maka dari itu, LPSK tidak bisa menargetkan kapan asesmen ini akan selesai. "Semua tergantung proses asesmen antara psikolog dengan anak korbannya," ucap Susi.

Menyoal berapa jumlah saksi dan korban yang tengah menjalani asesmen psikologi, dia menyebut lebih dari enam orang yang sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan. Sebab, LPSK, tutur Susi, ingin menjangkau 18 korban penyiksaan lainnya di Polsek Kuranji. "Lebih dari itu karena kami jangkau semuanya," ujar dia.

INTAN SETIAWANTY 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus