Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

Polda Jambi meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap enam mahasiswa Universitas Jambi peserta program ferienjob di Jerman.

8 April 2024 | 17.23 WIB

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Perbesar
Universitas Jambi. Dok. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyatakan ada enam mahasiswa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ferienjob di Jerman yang mengajukan perlindungan kepada lembaganya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut dia, keenam mahasiswa yang mengajukan permintaan perlindungan itu berasal dari Universitas Jambi. Maneger mengatakan, awalnya permintaan tersebut berasal dari Kepolisian Daerah Jambi. "Polda Jambi meminta LPSK agar memberikan perlindungan bagi saksi-korban serta pemenuhan hak-hak restitusi bagi para korban perdagangan orang," kata dia, dalam aplikasi perpesanan, Senin, 8 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya kampus ini mengirim 87 mahasiswa mengikuti kerja di Jerman. Sekitar 41 kampus yang mengirim mahasiswanya dengan catatan sebagai magang. Dari puluhan kampus ini, terhitung 1.047 orang mahasiswa diberangkatkan ke Jerman. Mereka diiming-iming mendapat upah kerja puluhan juta rupiah dan tambahan nilai dikonversi ke dalam 20 satuan kredit semester atau SKS.

Badan Reserse Kriminal Polri membongkar ferienjob ini sebagai sebuah pelanggaran. Bareskrim kemudian menyatakan itu sebagai TPPO engan modus ferienjob. Terdapat lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Enik Rutita atau Enik Waldkonig, Direktur PT Sinar Harapan Bangsa dan Amsulistiani Ensch, pemilik PT CV-GeN.

Adapun tersangka dari kalangan akademisi, tercatat ada tiga orang, yaitu Sihol Situngkir, guru besar Universitas Jambi; dan MZ serta AJ, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Maneger mengatakan, saat ini LPSK sedang menelaah permohonan enam mahasiswa tersebut. Setelah diperiksa pada 3 April 2024, permohonan tersebut telah dinyatakan memenuhi persyaratan formil permohonan perlindungan.  

Maneger menuturkan, langkah berikutnya, LPSK akan menemui enam korban TPPO ferienjob itu. "Serta memastikan para korban mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap dia.  

Maneger menegaskan enam mahasiswa itu seharusnya mendapatkan dukungan kampus. Sebab itu LPSK akan segera berkoordinasi dengan pihak universitas korban. "Kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum, LPSK mengharapkan semua pihak terkait agar menghormati proses yang berjalan," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus