Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Mabes Polri Dirikan Posko Pengaduan Korban First Travel  

Mulai hari ini, posko pengaduan korban First Travel sudah bisa diakses melalui e-mail di [email protected] atau menghubungi hotline ke 081218150098.

16 Agustus 2017 | 06.40 WIB

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul memberikan keterangan pers terkait persiapan kepolisian menjelang eksekusi mati jilid III, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, 28 Juli 2016. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Perbesar
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul memberikan keterangan pers terkait persiapan kepolisian menjelang eksekusi mati jilid III, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, 28 Juli 2016. Tempo/Rezki Alvionitasari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polri telah menyepakati pembentukan posko pengaduan atau crisis center demi mengakomodasi setiap calon jemaah yang menjadi korban PT First Anugerah Karyawisata atau First Travel. Nantinya, mereka yang mengadu bisa segera langsung ditindaklanjuti penyidik.

Mulai hari ini, Rabu, 16 Agustus 2017, posko pengaduan korban First Travel sudah bisa diakses melalui e-mail di [email protected] atau menghubungi hotline ke 081218150098. Jam operasionalnya mulai pukul 09.00 hingga 18.00. "Kita siapkan posko dan petugasnya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul.

Baca juga:
Bareskrim Buka Layanan Pengaduan Korban First Travel Mulai Besok

Tim yang hadir sebagai petugas tidak hanya dari Bareskrim, tapi juga Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Agama. Posko ini dibangun agar calon jemaah, yang selama ini masih bingung harus melapor ke mana, bisa bertanya tentang berbagai hal melalui bantuan ini. "Kalau ada info, bisa disampaikan di sini. Sudah kita salurkan untuk enggak tanya ke mana-mana yang tidak jelas," ujarnya.

Baca pula:
Kementerian Agama Minta First Travel Tanggung Jawab pada Jemaah

Setelah mengadukan laporan, korban akan didata, kemudian diproses Bareskrim. Sedangkan untuk paspor bisa diakomodasi sekaligus menjadi barang bukti. Petugas akan memfotokopi dan menyisihkan, tapi sebagian ada yang disita untuk dijadikan barang bukti selama proses penegakan hukum. "Namun hal yang penting juga bagi kami adalah bagaimana informasi dari korban ada yang bisa kita tindaklanjuti," ucapnya.

Nantinya, saat proses penegakan hukum sudah selesai, paspor korban First Travel akan dikembalikan ke setiap jemaah. Tentu sebelumnya pihak Polri sudah mengkopi dan melegalisasi. Catatan ini menjadi sebuah berita acara yang bisa dipakai sebagai bagian dari dokumen penyidikan.


 


ANDITA RAHMA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dian Andryanto

Dian Andryanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus