Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

7 Juni 2022 | 10.39 WIB

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait penangkapan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja, yang ditangkap di Lampung.
Perbesar
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait penangkapan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja, yang ditangkap di Lampung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan kabar soal penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja oleh Polda Metro Jaya di Lampung. Dia menyatakan kelompok ini memang memiliki basis di sana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saat ini penindakan ada di Polda Metro Jaya, dibantu Bareskrim Polri, Densus 88 dan Polda Lampung," kata Dedi disela-sela kegiatan donor darah menyambut HUT Bhayangkara ke-76 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Dedi, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan hingga Lampung terkait sejumlah kejadian yang melibatkan kelompok tersebut di DKI Jakarta. Kelompok ini, kata dia, memang memiliki basis di Lampung. Abdul Qodir Baraja, kata dia, sedang berada di sana saat ditangkap dan saat ini sedang dalam proses untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Mereka (Khilafatul Muslimin) memiliki koneksi jaringan memang pusatnya di Lampung. Pelaku di Lampung sudah beberapa kali lakukan pelanggaran pidana terorisme, terakhir pelanggaran protokol kesehatan ketika PPKM diberlakukan," ujar Dedi.

"Kini petugas sedang mendalami berapa orang yang diamankan, kemungkinan akan bertambah tersangkanya," kata Dedi.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menyatakan beberapa pasal yang disangkakan terhadap Abdul Qodir dan kelompok Khilafatul Muslimin. Mmereka disebut dijerat dengan Undang-Undang Organisasi Masyarakat, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Selain wilayah Lampung, penindakan juga dilakukan di Polres Brebes, Jawa Tengah. Menurut Dedi, ada keterkaitan penegakan hukum di Lampung dan Polres Brebes, Jawa Tengah.

"Keterkaitannya, Khilafatul Muslimin ini tidak hanya di Polda Metro Jaya, dan kemarin Polres Brebes sudah tetapkan beberapa tersangka, ini akan memiliki keterkaitan, akan dilakukan pendalaman lagi, untuk tersangka-tersangkanya," ungkap Dedi.

Dedi menambahkan, kepolisian masih mendalami barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian, guna pengembangan penyidikan.

Sebelumnya Polda Jawa Tengah menangkap 3 pimpinan cabang Khilafatul Muslimin. Mereka ditangkap terkait dengan aksi konvoi dan penyebaran selebaran yang mengajak masyarakat untuk membentuk khilafah. Polda Jawa Tengah menilai hal itu sebagai bentuk upaya makar.

Badan Nasional Pemberantasan Terorisme menyatakan kelompok ini memiliki visi dan ideologi yang sama dengan HTI, kelompok yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah. Bedanya, kelompok HTI yang sudah tersebar luas di berbagai negara masih berjuang untuk mendirikan sistem khilafah sementara Khilafatul Muslimin mengklaim sudah mendirikannya dengan menunjuk Abdul Qodir Baraja sebagai khalifah.

Densus 88 menyebut Abdul Qodir Baraja pernah ditangkap karena dugaan terlibat aksi terorisme. Dia disebut pernah bergabung dengan kelompok Negara Islam Indonesia (NII). Amir Wilayah Jamaah Khilafatul Muslimin Bekasi Raya, Abu Salma, sempat membantah tudingan soal kelompoknya berupaya melakukan makar. Dia juga menyatakan konvoi tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan kelompoknya setiap 4 bulan sekali dan sudah diketahui oleh aparat kepolisian.

Baca: 3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus