Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Mahkamah Konstitusi Dinilai Melunak Soal Legal Standing dalam Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

Kedudukan Hukum Almas Tsaqibbirru dinilai lemah karena tak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

17 Oktober 2023 | 16.42 WIB

Almas Tsaqibbirru Re A. memberikan keterangan kepada wartawan saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin, 16 Oktober 2023. Almas merupakan sosok yang mengajukan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Perbesar
Almas Tsaqibbirru Re A. memberikan keterangan kepada wartawan saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin, 16 Oktober 2023. Almas merupakan sosok yang mengajukan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menilai Mahkamah Konstitusi melunak soal kedudukan hukum atau legal standing pemohon dalam uji materi syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang telah diterima sebagian pada Senin kemarin, 16 Oktober 2023. Mereka menilai pemohon, mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A, tak memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk mengajukan uji materi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"MK yang biasanya ketat memeriksa legal standing, justru melunak menerima kedudukan hukum pemohon," kata koalisi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 17 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koalisi menilai kedudukan Almas lemah karena hanya bersandar pada keinginannya untuk menjadi presiden dan terinspirasi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, yang juga merupakan putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Mereka menyatakan hal itu setelah melihat penjelasan legal standing Almas yang hanya terdiri dalam 3 halaman saja dalam permohonan gugatan itu.

Tak ada kerugian konstitusional bagi Almas

Menurut mereka, Almas tidak menjelaskan kerugian konstitusional yang dia alami dengan adanya Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Mereka menyatakan basis kerugian Almas hanya dilandaskan pada kekagumannya kepada Gibran Rakabuming sebagai Wali Kota Solo yang tidak bisa menjadi cawapres akibat ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun. 

Dalil tersebut, kata mereka, tidak memiliki hubungan langsung dengan Almas Tsaqibbirru sebagai pemohon. Berbeda jika uji materi itu diajukan oleh Gibran. Sebab kerugian konstitusional dialami secara langsung sebagai pemohon.

"Penjelasan kerugian konstitusional juga tidak menyentuh petitum tentang syarat alternatif terkait pejabat terpilih atau elected official yang diajukan pemohon," kata organisasi itu.

Artinya, menurut mereka, kerugian tidak terkoneksi dengan petitum dan alasan permohonan.

"Sehingga legal standing-nya menjadi lemah," ujar mereka.

Selanjutnya, MK disebut inkonsisten terhadap putusannya sendiri

Dengan dikabulkannya uji materi itu, Koalisi Masyarakat Sipil pun menilai MK inkonsisten terhadap putusannya sendiri. Mereka menyinggung soal putusan MK yang menegaskan bahwa pemohon harus memiliki kerugian konstitusional secara langsung terhadap undang-undang yang akan mereka ajukan.

"Hal ini tentu inkonsisten dengan Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005, yang menegaskan kerugian konstitusional harus dialami langsung, serta bersifat spesifik dan aktual," tutur mereka. 

Mereka juga mengatakan Almas bukan orang berusia cukup untuk menjadi calon kepala daerah. Bukan seorang kepala daerah, anggota legislatif, dan bahkan tidak menjadi calon peserta pemilu. Namun, MK dengan mudah memberi jalan lapang buat bagi Almas memenuhi syarat jadi pemohon.

"Sungguh pertimbangan sangat memalukan dan melecehkan akal sehat," kata Koalisi.

Koalisi Masyarakat Sipil yang mengkritik keputusan Mahkamah Konstitusi ini, terdiri dari Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), Network for Democracy and Electoral Integrity (Negrit), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta Pusat Studi Konstitusi (Pusako).

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membacakan keputusan gugatan uji materi soal syarat batas usia capres dan cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A pada Senin kemarin. Dalam putusannya, MK menyatakan mengabulkan sebagian gugatan tersebut. 

MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu melanggar Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Dengan putusan itu, seseorang yang berusia 40 tahun namun pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, bisa menjadi capres dan cawapres. 

Putusan itu membuka peluang bagi Gibran untuk ikut bertarung karena usianya masih 36 tahun namun saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo. Nama Gibran Rakabuming Raka sendiri belakangan kencang diusulkan untuk menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Golkar sendiri merupakan anggota dari Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo sebagai capres.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus