Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Reyna Usman, bekas Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Reyna terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam putusan selanya, Hakim Ketua Teguh Santoso, mengatakan eksepsi penasihat hukum Reyna tidak diterima karena surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor 58/TUT.01.04/24/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 sah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHAP, " kata Teguh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juli 2024.
Atas dasar itu, Majelis Hakim meminta Jaksa KPK untuk melanjutkan perkara Reyna sesuai surat dakwaan, serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Tidak hanya Reyna Usman, Majelis Hakim pun menolak nota keberatan terdakwa lainnya, yakni Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.
Dalam perkara korupsi di Kemnaker ini Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Reyna Usman telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 17.682.445.455 atau Rp 17,7 miliar. "Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2024.
JPU KPK menyatakan Reyna Usman telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam perkara korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, sekitar 2010, Reyna Usman yang saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Sesbinalattas) Kemenakertrans dikenalkan oleh Dewa Putu Santika kepada Karunia, Direktur PT AIM di Kantor Kemenakertrans.
Setelah perkenalan itu, Karunia menyampaikan keinginan mengajukan Izin Perusahaan untuk Jasa Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan sepakat akan memberikan fee kepada Reyna Usman. Bertempat di FX Sudirman Jakarta, Reyna menerima uang Rp 3 miliar dari Karunia.