Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Reyna Usman, Terdakwa Korupsi di Kemnaker Rp 17,7 Miliar

Tidak hanya Reyna Usman, Majelis Hakim pun menolak nota keberatan terdakwa lainnya, yakni Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.

2 Juli 2024 | 18.32 WIB

Terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2024. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa ketiga orang terdakwa, Reyna Usman, mantan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker RI, I Nyoman Darmanta dan Direktur PT. Adhi Mandiri, Karunia, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2024. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa ketiga orang terdakwa, Reyna Usman, mantan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker RI, I Nyoman Darmanta dan Direktur PT. Adhi Mandiri, Karunia, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Reyna Usman, bekas Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Reyna terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam putusan selanya, Hakim Ketua Teguh Santoso, mengatakan eksepsi penasihat hukum Reyna tidak diterima karena surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor 58/TUT.01.04/24/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 sah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHAP, " kata Teguh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juli 2024.

Atas dasar itu, Majelis Hakim meminta Jaksa KPK untuk melanjutkan perkara Reyna sesuai surat dakwaan, serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Tidak hanya Reyna Usman, Majelis Hakim pun menolak nota keberatan terdakwa lainnya, yakni Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.

Dalam perkara korupsi di Kemnaker ini Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Reyna Usman telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 17.682.445.455 atau Rp 17,7 miliar. "Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2024.

JPU KPK menyatakan Reyna Usman telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam perkara korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, sekitar 2010, Reyna Usman yang saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Sesbinalattas) Kemenakertrans dikenalkan oleh Dewa Putu Santika kepada Karunia, Direktur PT AIM di Kantor Kemenakertrans.

Setelah perkenalan itu, Karunia menyampaikan keinginan mengajukan Izin Perusahaan untuk Jasa Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan sepakat akan memberikan fee kepada Reyna Usman. Bertempat di FX Sudirman Jakarta, Reyna menerima uang Rp 3 miliar dari Karunia.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus