Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sidang Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker, Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi

Ketiga saksi itu dihadirkan oleh jaksa pada sidang korupsi dengan terdakwa Reyna Usman, I Nyoman Darmanta dan Karunia.

24 Juli 2024 | 15.40 WIB

Sidang pemeriksaan saksi dalam agenda pembuktian perkara korupsi di Kemnaker dengan terdakwa Reyna Usman yang merugikan negara senilai Rp 17,7 miliar di ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa 16 Juli 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
Perbesar
Sidang pemeriksaan saksi dalam agenda pembuktian perkara korupsi di Kemnaker dengan terdakwa Reyna Usman yang merugikan negara senilai Rp 17,7 miliar di ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa 16 Juli 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan 3 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 23 Juli 2024. Ketiga saksi itu dihadirkan oleh jaksa pada sidang dengan terdakwa Reyna Usman sebagai eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, I Nyoman Darmanta selaku ASN Kemnaker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI dan Karunia sebagai Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM).

Tiga saksi ini adalah Agus Ramdhani, Andis Yamanto Rantesalu, dan Agus Widaryanto. Agus merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemnaker sekaligus anggota Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa (PPBJ) pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker pada 2012. Agus ditugaskan sebagai operator aplikasi pemrograman sistem proteksi TKI.

“Jadi, saya ditugasi untuk standby di sistem, di aplikasinya, untuk mengoperasionalkan aplikasi,” kata Agus saat ditanya oleh jaksa mengenai penugasan yang diberikan kepadanya, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Saksi kedua ialah Andis Yamanto Rantesalu, PNS di Kemnaker yang merupakan sekretaris PPBJ. Jaksa menerangkan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 75 mengenai pembagian tugas di PPBJ mengenai tugas Andis yang turut ikut dalam pembahasan evaluasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Andis Yamanto Rantesalu ikut melakukan pembahasan evaluasi dan menjadi narasumber dalam pelaksanaan evaluasi, narasumber yang dimaksud adalah memberikan masukan atas kendala yang dihadapi saat evaluasi,” kata jaksa.

Saksi ketiga yang dihadirkan oleh Jaksa adalah Agus Widaryanto, seorang pensiunan PNS yang sempat bekerja di Kemnaker. Sebagai anggota PPBJ, Agus berperan memberikan pertimbangan saat evaluasi.

Dalam kasus korupsi di Kemnaker ini, JPU KPK mendakwa Reyna Usman telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 17,7 miliar. Kasus ini bermula saat Reyna, yang menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Sesbinalattas) Kemenakertrans dikenalkan oleh Dewa Putu Santika kepada Karunia, Direktur PT AIM di Kantor Kemenakertrans. 

Pada perkenalan ini, Karunia menyampaikan keinginan mengajukan Izin Perusahaan untuk Jasa Pelatihan TKI dan sepakat akan memberikan fee kepada Reyna. Dari Karunia, Reyna menerima uang Rp 3 miliar di FX Sudirman Jakarta. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus