Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KETIKA palu hakim diketukkan, Rabu pekan lalu, Darwin Rusli Nur tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. "Putusan ini balas dendam Alzier," kata pemimpin redaksi tabloid Koridor itu. Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, memvonisnya sembilan bulan penjara. Bersama redaktur pelaksana Koridor, Budiyono, Darwin dinilai telah mencemarkan nama baik Alzier Dianis Thabrani dan Indra Karyadi. Ketua majelis hakim, Iskandar Tjakke, memerintahkan kedua wartawan itu segera masuk penjara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo