Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

MK: Penyidik Bisa Terbitkan Sprindik Baru Setelah Praperadilan

MK memutuskan penyidik dapat menerbitkan sprindik baru meski praperadilan telah membatalkan status tersangka.

10 Oktober 2017 | 22.18 WIB

Anwar Usman menyapa wartawan sebelum mengikuti pengambilan sumpah di Istana Negara, Jakarta, 7 April 2016. Anwar Usman mengambil sumpah kembali sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Aditia Noviansyah
Perbesar
Anwar Usman menyapa wartawan sebelum mengikuti pengambilan sumpah di Istana Negara, Jakarta, 7 April 2016. Anwar Usman mengambil sumpah kembali sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Aditia Noviansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penyidik dapat kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik), sehingga penyidikan dapat kembali dilakukan secara ideal dan benar, meskipun praperadilan telah membatalkan status tersangka atas seseorang.

"Hal ini harus dipahami, bahwa sepanjang prosedur penyidikan dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka penyidikan baru tetap dapat dilakukan," ujar hakim konstitusi, Anwar Usman, ketika membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi di gedung MK, Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2017.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Putusan Praperadilan Setya Novanto Bisa Gugur

Selain itu, MK tidak sependapat dengan argumentasi pemohon yang menyebutkan persyaratan penetapan tersangka harus menyertakan dua alat bukti baru yang sah dan belum pernah diajukan dalam sidang praperadilan serta berbeda dari alat bukti sebelumnya, yang berkaitan dengan materi perkara.

Dalam hal ini, MK berpendapat alat bukti yang digunakan pada penyidikan terdahulu dapat ditolak karena alasan formalitas belaka yang tidak terpenuhi.

Baca juga: Curhat Laode Syarif Soal Praperadilan Setya Novanto ke Iluni

"Alat bukti tersebut baru dapat dipenuhi secara substansial oleh penyidik pada penyidikan yang baru. Dengan demikian, sesungguhnya alat bukti dimaksud telah menjadi alat bukti baru," kata Anwar.

Karena itu, alat bukti yang telah disempurnakan penyidik tersebut tidak boleh dikesampingkan dan tetap dapat dipergunakan sebagai dasar penyidikan yang baru serta dasar untuk menetapkan kembali seorang menjadi tersangka.

Baca juga: Praperadilan Setya Novanto, MA: Tak Hilangkan Perbuatan Pidana

Perkara ini diajukan tersangka kasus restitusi pajak PT Mobile 8, Anthony Chandra Kartawiria, yang pernah mengajukan permohonan praperadilan dan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 November 2016.

Namun penyidik kemudian kembali menerbitkan sprindik, yang dinilai pemohon hanya dengan memodifikasi sedikit materi dugaan tindak pidana.

Baca juga: Setya Novanto Menang Praperadilan, KPK Buka Opsi Sprindik Baru

Atas kejadian tersebut, pemohon merasa mengalami ketidakpastian hukum sehingga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Atas permohonan tersebut, amar putusan MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus