Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Otto Hasibuan, kembali memberikan somasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membuktikan tudingan mereka ihwal keterlibatan kliennya tentang peredaran Ivermectin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dua tuduhan yang dipertanyakan Otto adalah Moeldoko terlibat mendapatkan buru rente dan mendapatkan keuntungan dalam peredaran Ivermectin. Kedua, tentang dengan siapa dan dengan cara apa Moeldoko kerja sama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa dalam melakukan ekspor beras.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kita berikan waktu yang cukup 3 x 24 jam (untuk ICW memberi jawaban). Dia bilang bahwa supaya ada waktu yang cukup lah. Jangan nanti dibilang kita ini sewenang-wenang," kata Otto, Kamis 5 Agustus 2021.
Otto mengatakan Moeldoko siap bertanggung jawab bila tuduhan itu terbukti benar. "Jangankan hanya bertanggung jawab, bahwa dilaporkan pun siap asal itu ada. Tapi sebaliknya, kalau dia tidak bisa buktikan, ya dia harus bertanggung jawab," kata Otto dalam konferensi pers daring, Kamis, 5 Agustus 2021.
Kamis ini Otto telah mengirimkan kembali somasi kepada ICW. Ia meminta ICW memberikan penjelasan lebih lanjut dan membuktikan tuduhan mereka pada Moeldoko.
Jika ICW tidak bisa membuktikan tuduhan tersebut, Otto mengatakan, Moeldoko belum akan membawa ke polisi. Mereka akan meminta ICW mencabut tuduhan tersebut dan meminta maaf pada Moeldoko. Namun jika tuduhan tak terbukti dan ICW tak mencabut laporan maupun meminta maaf, maka Otto mengatakan mereka baru akan mempertimbangkan mengambil langkah hukum.
"Kalau ICW merasa lembaga kredibel, maka dia harus berani, ksatria, bertanggung jawab untuk mencabut pernyataannya apabila itu tidak benar. Tapi kalau itu benar, silakan proses selanjutnya gak apa-apa," kata Otto ihwal somasi Moeldoko dalam perkara Ivermectin.
Baca: Moeldoko Kirim Somasi Tertulis ke ICW: Desak Penjelasan 7 Hal