Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Momen Kapolda NTT Daniel Silitonga Usap Kepala Rudy Soik: Kamu Masih Anakku

Dalam kesempatan tersebut Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan Rudy Soik masih berstatus sebagai anggota kepolisian.

28 Oktober 2024 | 14.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga sempat mengusap kepala Inspektur Dua Rudy Soik. Momen ini terjadi saat keduanya bertemu di lorong depan ruangan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara 2 lantai 1, Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kesempatan tersebut Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga menyatakan Rudy Soik masih berstatus sebagai anggota kepolisian. Selama proses persidangan belum selesai, kata Daniel, maka Rudy dan kepolisian masih melekat. "Kamu masih anakku" ucap Daniel pada Senin, 28 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Danil menuturkan memiliki waktu seminggu untuk memilih siapa saja yang akan menangani banding kode etik Rudy Soik. Setelah itu, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) tersebut mempunyai 30 hari untuk mempertimbangkan dan meninjau kembali bukti-bukti dugaan pelanggaran etik oleh Rudy Soik. "Ya, nanti ada aturannya, kami cuma ada dua Kabid Propam," ucap Daniel saat ditanya wartawan apakah tim KKEP ini akan sama dengan sebelumnya atau tidak.

Komisi III DPR mengadakan rapat dengar pendapat soal dugaan pelanggaran kode etik oleh Rudy Soik. Dalam sidang, DPR juga menghadirkan Kapolda NTT, Kabidpropam NTT, Dirreskrimum, Dirreskrimsus, dan Kapolres Kupang beserta jajaran kepolisian Kupang lainnya yang pernah menjadi atasan Rudy Soik.

Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) Rudy Soik menjadi polemik lantaran mengaku dipecat usai mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dengan alasan melanggar kode etik pemasangan police line, Rudy Soik harus KKEP yang kemudian menjatuhkan vonis PTDH.

Sanksi tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor: PUT/38/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024. Tak terima dengan keputusan itu, Rudy Soik pun mengajukan banding. Sementara itu, menurut Daniel, Rudy dipecat karena melakukan pelanggaran etik sebanyak 5 kali dalam satu tahun berturut-turut. “Sesuai dengan peraturan, apabila terdapat tiga pelanggaran berturut-turut maka anggota bisa dijatuhi PTDH," ucapnya dalam forum tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus