Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Muncikari Prostitusi Online Grup Telegram Big Pertamax Jalankan Bisnis Sejak Juni 2022

Muncikari berusia 24 tahun itu menjalankan bisnis prostitusi online lewat grup Telegram Big Pertamax sejak Juni 2022.

23 Januari 2023 | 11.12 WIB

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Perbesar
Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap bisnis prostitusi online yang beroperasi melalui grup Telegram Big Pertamax dan situs semprot.com. Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan seorang muncikari berinisial MC menjalankan bisnis ini sendirian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Menjalankan perannya sebagai perantara, sampai saat ini kami hanya temukan dia bermain tunggal, single fighter," kata Putra saat dihubungi, Senin, 23 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Muncikari berusia 24 tahun itu berbisnis sejak Juni 2022. Dia merekrut para perempuan yang dijajakannya melalui Twitter.

Bagi yang berminat harus mengirimkan foto dan video, setelah itu dijelaskan sistem kerja dan bagi hasilnya. Latar belakang perempuan yang akan menjajakan tubuhnya itu mulai dari mahasiswi hingga pekerja kantoran yang berasal dari Jakarta, Bandung, dan Malang.

"Ketika cocok, MC akan menemui para calon perempuan yang akan ditawarkannya melalui grup Telegram" ujar Putra Pratama.

MC menawarkan jasa perempuan yang dijajakannya seharga Rp 2 juta hingga Rp 4 juta, dengan persentase keuntungan yang didapat MC 15 persen. Saat ini total perempuan yang dipelihara MC sebanyak 60 orang.

Akhirnya pelaku ditangkap di sebuah apartemen di Pulogadung, Jakarta Timur, oleh Polsek Tambora saat ada informasi dari situs semprot.com. Polisi berpura-pura memesan jasa perempuan untuk menangkap penjaja jasa hingga ke muncikarinya.

"Penangkapan MC pada hari Jumat 21 Januari 2023 pukul 21.45 WIB," tutur Putra Pratama.

Saat ini tiga orang pekerja seks komersial yang dipelihara MC ikut ditangkap. Status mereka masih sebagai saksi.

MC dijerat Pasal 295 juncto Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

"Untuk UU pornografi dikenai penjara maksimal enam tahun atau denda Rp 250 juta. Kalau perdagangan orang dikenai ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 600 juta," kata Putra Pratama.

 

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus