Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nikita Mirzani terancam hukuman 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, kemarin, menjadi berita nomor satu di Top 3 Metro, hari ini. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedi Ari Saputra dengan dua hakim anggota Atep Sopandi dan Slamet Widodo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di posisi kedua, ada berita Vice President Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarief yang memastikan Formula E Jakarta bakal terselenggara hingga 2024. Jakpro merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2022 yang diteken Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebelum masa tugas berakhir. "Iya betul, Formula E Jakarta harus diselenggarakan hingga 2024," kata dia dalam pesan teksnya, Senin, 14 November 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada pun berita kisruh SDN Pondokcina 1 Depok masih berlanjut, ada di posisi ketiga Top 3 Metro. Kemarin, karena tidak ada satu guru pun yang datang, siswa telantar. Akibat tidak ada guru di sekolah, orang tua murid turun tangan menjadi guru dadakan.
Pantauan Tempo di lokasi, ratusan siswa telah tiba di sekolah sejak pukul 06.30 karena pukul 07.00 kegiatan belajar mengajar dimulai. Tapi, hingga pukul 07.00 lewat, tidak ada satu guru pun yang datang untuk mengajar, bahkan kepala sekolah dan staf tidak ada yang hadir.
Berikut ini Top 3 Metro, hari ini:
Nikita Mirzani terancam hukuman 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, hari ini. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedi Ari Saputra dengan dua hakim anggota Atep Sopandi dan Slamet Widodo.
Sidang perdana ini berlangsung terbuka untuk umum dengan menghadirkan terdakwa. Nikita hadir dengan mengenakan kemeja putih dan bandana pada rambutnya.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang diketuai Kepala Seksi Pidana Umum Edward dengan tiga anggota JPU di antaranya Jaksa Slamet dan Fitri. Selain dakwaan primer, jaksa juga membacakan dakwaan alternatif.
Dalam dakwaan terhadap Nikita, JPU mengenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal Pasal 311 KUHP.
Nikita disebutkan telah mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik. "Terdakwa dengan cara mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit," demikian nukilan dalam surat dakwaan JPU, Senin 14 November 2022..
JPU menyebut perbuatan Nikita telah merugikan Dito Mahendra Rp 17 juta karena ada pembatalan pembelian sepatu merek Hermes.
Kronologi peristiwa pencemaran nama baik yang menimbulkan kerugian bagi kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu bermula saat Dito bertemu dengan calon klien bernama Melisa yang sedianya akan membeli sepatu Hermesnya seharga Rp 17,5 juta Pertemuan berlangsung pada Ahad 8 Mei 2022 pukul 20.00 di Union Cafe Plaza Senayan Jakarta.
Selang lima hari kemudian, pada Jumat 13 Mei 2022, Melisa menyerahkan down payment (DP) sepatu Hermes melalui saksi Hairul Rp 5 juta. Namun Melissa membatalkan pembelian sepatu itu dan meminta pengembalian uang DP pada 18 Mei 2022. Melisa yang juga follower Instagram Nikita melihat instastory soal Dito Mahendra itu dan minta pembatalan kepada Hairul.
Hairul lantas melaporkan unggahan Mikita itu kepada Dito. Dalam Instastory Nikita ada dua foto Dito yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online. Nikita mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Dito merasa keberatan dan melaporkan Nikita ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar mengatakan Nikita terancam hukuman 12 tahun penjara. "Dakwaan alternatif adalah jika pada dakwaan primer tidak terbukti maka yang diterapkan adalah dakwaan subsider," kata Rezkinil.
Karena dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang Banten sejak 25 Oktober lalu. Alasan penahanan menurut Rezkinil Jusar sudah sesuai prosedur agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.
Vice President Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarief memastikan Formula E Jakarta bakal terselenggara hingga 2024. Jakpro merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2022 yang diteken Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebelum masa tugas berakhir.
"Iya betul, Formula E Jakarta harus diselenggarakan hingga 2024," kata dia dalam pesan teksnya, Senin, 14 November 2022.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Chief Formula E Alberto Longo (kanan) melihat mobil balap listrik di "grid line" sebelum dimulainya balapan Formula E Jakarta di Jakarta International E-Prix Circuit (JEIC) Ancol, Jakarta, Sabtu 4 Juni 2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pergub 30/2022 mengatur tentang perubahan dari Pergub Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakpro dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E. Ada klausul yang ditambahkan dan juga dihapus dalam pergub baru itu.
Anies Baswedan menambahkan klausul soal perjanjian Jakpro dengan penyelenggara Formula E. Bunyinya bahwa perjanjian dua pihak ini yang telah disepakati sebelum Pergub 30/2022 terbit akan tetap berlaku sesuai dengan jangka waktunya. Poin ini masuk di Pasal 10A.
Menurut Syachrial, poin ini diperlukan lantaran waktu penyelenggaraan Jakarta E-Prix yang semula disepakati lima tahun (2020-2024) menjadi tiga tahun (2022-2024).
Balap Jakarta E-Prix perdana seharusnya digelar 2020, tapi tertunda akibat pandemi Covid-19. Balapan di sirkuit Ancol, Jakarta Utara, baru bisa terselenggara pada 4 Juni 2022.
Pergub penugasan baru yang diteken Anies pada 23 Juni 2022 itu juga menghapus satu klausul di Pasal 5 ayat 1. Pasal ini membahas ihwal sumber pendanaan perhelatan Formula E Jakarta.
"Perubahan sumber pendanaan dari sebelumnya ada PMD (penyertaan modal daerah) menjadi tidak ada PMD dan hanya B2B (business to business)," jelas Syachrial.
Semula ada enam sumber pendanaan, yaitu PMD, modal perusahaan, patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya, dan pinjaman dari lembaga keuangan. Lalu hibah yang sah dan tidak mengikat dan bentuk pendanaan lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anies lantas menghapus pendanaan dari suntikan modal pemerintah DKI kepada Jakpro. DPRD DKI Jakarta, khususnya fraksi PDIP dan PSI, sebelumnya mengkritik pembayaran biaya komitmen alias commitment fee Formula E Jakarta Rp 560 miliar dari APBD DKI.
Kisruh SDN Pondokcina 1 Depok masih berlanjut karena tidak ada satu guru pun yang datang hari ini sehingga siswa telantar. Akibat tidak ada guru di sekolah, orang tua murid turun tangan menjadi guru dadakan.
Pantauan Tempo di lokasi, ratusan siswa telah tiba di sekolah sejak pukul 06.30 karena pukul 07.00 kegiatan belajar mengajar dimulai. Tapi, hingga pukul 07.00 lewat, tidak ada satu guru pun yang datang untuk mengajar, bahkan kepala sekolah dan staf tidak ada yang hadir.
Orang tua dan relawan menjadi guru dadakan di SDN Pondokcina 1, karena tidak ada guru-guru hadir, Senin 14 November 2022. TEMPO/ADE RIDWAN
Padahal, sesuai dengan surat pemberitahuan bernomor 421/219/PC1/XI/2022 tertanggal 11 November 2022 yang ditandatangani PLT Kepala Sekolah SDN Pondokcina 1 Sri Widayati, hari ini seluruh siswa mulai dari kelas I hingga kelas VI belajar seperti biasa di sekolah.
“Kepada seluruh wali murid kelas 1 sampai kelas 6, terhitung mulai Senin 14 November 2022 siswa-siswi masuk sekolah tatap muka dengan tempat belajar di UPTD SDN Pondokcina 1,” tulis surat pemberitahuan tersebut yang salinannya diterima Tempo, Senin 14 November 2022.
Seorang orang tua murid, Ecy Tuasikal merasa seperti dikerjai oleh Kepala Sekolah SDN Pondokcina 1. “Padahal hari Jumat itu saya ditelpon oleh kepala sekolah, bahwa anak-anak bersekolah seperti biasa hari Senin di SDN Pondokcina 1 ya,” kata Ecy. “Tapi kenyataannya sekarang, tidak ada guru satupun, bagaimana anak-anak belajar."
Sebagian ruang kelas masih dalam keadaan kosong, setelah meja dan kursi diangkut ke SDN Pondokcina 3 dan 5 sebagai rencana awal para siswa akan direlokasi.
Atas kondisi itu, para orang tua pun berinisiatif melakukan pengajaran secara mandiri kepada anak-anak. Beberapa orang tua masuk ke kelas berlagak seperti guru yang mengajar para murid-murid.
“Ada orang tua yang punya bakat ngajar, dia ngajar dibantu juga ada relawan-relawan dari warga yang ikut ngajar disini,” kata Ecy.
SDN Pondokcina 1 belakangan viral karena pintu masuk ke sekolah tersebut ditutup oleh trotoar baru hasil revitalisasi di Jalan Margonda Raya. Tidak ada akses masuk yang diberikan oleh Pemerintah Kota Depok untuk menuju sekolah di Pondok Cina itu.
Trotoar sengaja dibuat tinggi bahkan tingginya melebihi permukaan tanah sekolah. Sehingga baik kendaraan roda dua maupun roda empat tidak ada bisa melintas. Bahkan anak-anak sempat kesulitan untuk masuk ke sekolah hingga akhirnya Dinas PUPR Kota Depok membangun tangga darurat.
Belakangan diketahui, rupanya sekolah itu bakal dihilangkan atau digusur untuk dijadikan lahan Masjid Raya Margonda. Para siswa di sekolah itu akan dipindahkan ke SDN Pondokcina 3 dan 5.
Setelah dilakukan mediasi bersama DPRD Kota Depok pada Jumat 12 November 2022, disepakati kalau siswa-siswi SDN Pondokcina 1 masih dapat belajar di sekolahnya sebelum dilakukan pembangunan masjid. Trotoar yang telah dibuat tinggi harus dibongkar dan dibuat sejajar dengan permukaan tanah sekolah.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.