Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Nurdin Abdullah Bantah Disuap, KPK: Biasa Kalau Tersangka Membantah

KPK mengatakan memiliki bukti kuat bagaimana suap kepada Nurdin Abdullah,

28 Februari 2021 | 13.08 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Ahad dini hari, 28 Februari 2021. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menerima suap Rp 2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai imbalan atas izin proyek pekerjaan infrastruktur pada 26 Februari lalu. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Petugas menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Ahad dini hari, 28 Februari 2021. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menerima suap Rp 2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai imbalan atas izin proyek pekerjaan infrastruktur pada 26 Februari lalu. ANTARA/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bantahan dari Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah lazim dilakukan oleh tersangka korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

KPK menyatakan bantahan itu memang hak dari tersangka. “Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan,” kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, lewat keterangan tertulis, Ahad, 28 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski demikian, Ali mengatakan KPK memiliki bukti yang kuat mengenai dugaan keterlibatan Nurdin di kasus korupsi infrastruktur ini. Dia berharap ke depannya Nurdin akan kooperatif. Dia juga berharap pihak lain yang akan dipanggil menjadi saksi juga akan kooperatif.

“Kami harap tersangka dan pihak lain agar kooperatif menerangkan fakta sebenarnya yang mereka tahu di hadapan penyidik,” kata dia.

KPK menetapkan Nurdin dan Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan Edy Rahmat menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. KPK menduga Nurdin menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 5,4 miliar. Sebanyak Rp 2 miliar diduga diberikan oleh Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Agung ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.

Saat digelandang ke mobil tahanan, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menampik telah menerima suap. Dia bilang Edy melakukan transaksi tanpa sepengetahuan dirinya. “Sama sekali tidak tahu, demi Allah,” kata dia di Gedung KPK tadi malam.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus