Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bantahan dari Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah lazim dilakukan oleh tersangka korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK menyatakan bantahan itu memang hak dari tersangka. “Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan,” kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, lewat keterangan tertulis, Ahad, 28 Februari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski demikian, Ali mengatakan KPK memiliki bukti yang kuat mengenai dugaan keterlibatan Nurdin di kasus korupsi infrastruktur ini. Dia berharap ke depannya Nurdin akan kooperatif. Dia juga berharap pihak lain yang akan dipanggil menjadi saksi juga akan kooperatif.
“Kami harap tersangka dan pihak lain agar kooperatif menerangkan fakta sebenarnya yang mereka tahu di hadapan penyidik,” kata dia.
KPK menetapkan Nurdin dan Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan Edy Rahmat menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. KPK menduga Nurdin menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 5,4 miliar. Sebanyak Rp 2 miliar diduga diberikan oleh Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Agung ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
Saat digelandang ke mobil tahanan, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menampik telah menerima suap. Dia bilang Edy melakukan transaksi tanpa sepengetahuan dirinya. “Sama sekali tidak tahu, demi Allah,” kata dia di Gedung KPK tadi malam.