Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Drummer band BIP Jaka Hidayat ditangkap Polres Metro Jakarta Utara saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu pada Rabu, 2 September 2020. Lewat konferensi pers pada hari ini, Jumat, September 2020, Jaka mengungkapkan alasannya menjadi pengguna.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Buat kangen-kangenan saja, karena waktu itu sudah sempat berhenti,” kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan penyelidikan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara sejauh ini, Jaka sudah menjadi pengguna sejak 2002. Polisi menilai pengakuan Jaka masih simpang-siur, meski begitu mereka mencatat setidaknya tersangka sudah mulai menggunakan lagi selama 2 bulan sebelum ditangkap.
Diketahui pada Rabu, 2 September 2020 Polres Metro Jakarta Utara menangkap Jaka di Hotel C di daerah Jakarta Utara.
Kejadian berawal dari ditangkapnya tersangka lainnya, MY yang merupakan kurir dari musikus tersebut. Mereka tertangkap basah hendak bertransaksi dengan barang bukti 1 klip plastik berisikan 0,34 gram sabu, juga 2 buah telepon genggam.
Saat konferensi pers, Jaka menyampaikan permintaan maafnya kepada publik, sembari mengajak mereka yang masih menggunakan narkotika untuk berhenti. “Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat, dan berjanji tidak akan menggunakan lagi,” katanya.