Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pakar Hukum: TWK Tabrak Aturan, Seharusnya Pegawai KPK Otomatis Jadi ASN

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan pegawai KPK seharusnya otomatis menjadi ASN, tanpa perlu TWK.

17 Mei 2021 | 12.07 WIB

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, melakukan aksi damai mendesak Ketua KPK Firli Bahuri mengikuti tes wawasan kebangsaan dan antikorupsi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Mei 2021. Aksi ini digelar pasca pengumuman sejumlah pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, melakukan aksi damai mendesak Ketua KPK Firli Bahuri mengikuti tes wawasan kebangsaan dan antikorupsi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Mei 2021. Aksi ini digelar pasca pengumuman sejumlah pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bertentangan dengan sejumlah aturan. Salah satu aturan yang ditabrak, kata dia, UU KPK hasil revisi sebenarnya menghendaki pegawai KPK otomatis menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Jadi ada salah penafsiran penerapan dari UU KPK. Seharusnya begitu UU yang baru berlaku, maka dengan sendirinya seluruh pegawai langsung otomatis menjadi ASN. Bahwa ada TWK itu seharusnya bukan untuk menentukan orang masuk atau tidak menjadi ASN," ujar Fickar saat dihubungi pada Senin, 17 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebab, menurut Fickar, tes yang para pegawai jalani di awal, sudah harus dianggap sebagai bagian dari proses menjadi ASN. Terlebih jika mereka yang tak lolos lantaran dinilai tak cukup wawasan, maka solusinya adalah penambahan ilmu. 

"Bukan memutus hak pegawai KPK sebagai ASN, karena itu tidak ada alasan untuk menonaktifkan ke 75 pegawai," kata Fickar. Pun jika pimpinan tetap menonaktifkan puluhan pegawai itu, adalah tindakan yang sewenang-wenang. "Dan harus dilakukan perlawanan melalui upaya hukum ke pengadilan," ucap Fickar. 

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan, dinyatakan tak lulus TWK. Pimpinan KPK menjadikan tes ini sebagai syarat alih pegawai menjadi ASN.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus