Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan tersangka kasus gratifikasi dwelling time Pelabuhan Tanjung Priok, Partogi Pangaribuan, telah menempati rumah tahanan Polda Metro Jaya. Menurut dia, Partogi ditahan sejak Jumat, 31 Juli 2015, menjelang tengah malam.
"Tersangka Partogi akan ditahan hingga 20 hari," kata Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Sabtu, 1 Agustus 2015. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan nonaktif ini ditahan seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krisnha Murti mengatakan Partogi ditahan dengan alasan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Krisnha melanjutkan, Partogi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam dengan 37 pertanyaan. Namun ia enggan memperinci detail pemeriksaan dan pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka.
Selasa, 28 Juli 2015, Polda Metro Jaya menggeledah ruang Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Kepolisian menyita uang senilai US$ 42 ribu atau Rp 565,5 juta dan Sin$ 4.000 atau Rp 39,4 juta. Kepolisian juga sudah menetapkan empat tersangka, yaitu IM atau IA, MU, N, serta termasuk Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (nonaktif), Partogi Pangaribuan.
Penyidik dari Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di rumah milik Partogi Pangaribuan, Jumat, 31 Juli 2015. Hasilnya, ada dua kantong dokumen yang dibawa dari rumah itu.
MAYA NAWANGWULAN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini