Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dwelling time bertambah seorang lagi, yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nonaktif Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan. Polda Metro Jaya tak lantas menutup perburuan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus lamanya bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Untuk aliran dana, kita akan melakukan pendalaman. Ada beberapa orang yang akan diperiksa nanti sebagai saksi dan tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Muhammad Iqbal di kantornya pada Kamis, 30 Juli 2015.
Dua bukti yang menguatkan penetapan Partogi adalah aliran fulus dan keterangan saksi. Beberapa aliran dana di rekening Partogi yang ditujukan kepada beberapa pihak.
Namun Iqbal enggan menjelaskan lebih jauh karena kasus masih dalam tahap pemeriksaan. Pihak-pihak ini kelak berpotensi menjadi tersangka.
Ia juga mengakui turut melibatkan anak buah Partogi berinisial R, C, dan Direktur Impor Thamrin Latuconsina sebagai saksi. Hari ini, Jumat, 31 Juli 2015, Iqbal mengatakan akan ada pemeriksaan atas sejumlah saksi.
Sebelumnya, satgas khusus yang disupervisi Dirkrimum Polda Metro Kombes Khrisna Murti dan Dirkrimsus Kombes Mujiyono serta Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengky Haryadi menemukan US$ 42 ribu dari meja kerja R, staf Partogi. Kepada polisi, R mengaku bahwa uang tersebut bukanlah uangnya, melainkan uang atasannya, Partogi.
URSULA FLORENE SONIA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini