Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pasir Ilegal Lumajang Diduga untuk Proyek ExxonMobil  

ExxonMobil Cepu Limited disebut-sebut mendapatkan pasir ilegal dari Kabupaten Lumajang untuk proyek migas Banyu Urip di Blok Cepu, Bojonegoro.

6 Oktober 2015 | 20.15 WIB

Tim DVI melakukan olah tempat kejadian perkara kasus tindak kekerasan kepada dua warga penolak tambang pasir di Balai Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. TEMPO/David Priyasidharta
Perbesar
Tim DVI melakukan olah tempat kejadian perkara kasus tindak kekerasan kepada dua warga penolak tambang pasir di Balai Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. TEMPO/David Priyasidharta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Bojonegoro - ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) mengatakan para kontraktor dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan proyek migas Banyu Urip di Blok Cepu, Bojonegoro, Jawa Timur, sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kita sesuai aturan,” kata Public and Government Affairs Manager EMCL Rexy Mawardijaya kepada Tempo, Selasa, 6 Oktober 2015.

Penegasan pihak EMCL ini menanggapi soal penambangan pasir ilegal di Kabupaten Lumajang yang disebut-sebut dibeli untuk proyek minyak dan gas bumi, khususnya pembangunan infrastruktur di Blok Cepu.

Proyek pembangunan seperti jalan dan perkantoran membutuhkan campuran pasir. Kebutuhan material, seperti pasir dan batu, terkonsentrasi untuk beberapa proyek, di antaranya proyek engineering, procurement, and construction (EPC-5).

Proyek ini untuk mendukung pengoperasian fasilitas proses produksi. Sedangkan proyek ini dikerjakan perusahaan konsorsium PT Rekayasa Industri dan PT Hutama Karya (Rekind-HK).

Untuk pekerjaan dalam proyek ini, konsorsium bekerja mulai dari merancang dan membangun fasilitas infrastruktur, seperti pembangunan jalan raya permanen, jalan raya lintas rel kereta api, kompleks perumahan, gedung administrasi, dan gedung penyimpanan, untuk keperluan dan kegiatan operasi. Ada juga pembangunan fasilitas pengambilan dan penyaluran air dari Sungai Bengawan Solo lewat pipa. Ada juga pembangunan waduk penampung air.

Penjabat Humas Rekind-HK Ahmad Fathoni mengatakan, untuk bahan bangunan, seperti pasir, pihaknya memperolehnya lewat subkontraktor sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. “Jadi, kita tak tahu, pasir itu asalnya dari mana,” ujarnya kepada Tempo, Selasa, 6 Oktober 2015.

Misalnya, terkait dengan adanya pasir kiriman dari penambangan ilegal dari Lumajang, bisa saja ada. Tapi bisa juga sebaliknya. Sebab, Rekind-HK mendapatkan pengadaan barangnya sudah lewat sub-kontraktor. Misalnya untuk campuran readymix alias beton cair yang diciptakan dari berbagai material alam, di antaranya pasir. Biasanya untuk pembangunan jalan atau bangunan. “Kalau ingin dibuktikan, ya mesti ada uji lab,” tuturnya.

Seperti diketahui, PT EMCL disebut-sebut menampung pasir hasil penambangan liar di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Sumber-sumber Tempo di Lumajang menceritakan pasir yang ditambang dari pesisir selatan Lumajang sampai ke PT ExxonMobil di Bojonegoro.

Hal ini dituturkan Zu, warga Lumajang yang pernah menerima pesanan permintaan pasir laut dari PT EMCL. Zu menuturkan ia sempat melakukan pengiriman hingga delapan rit dengan angkutan truk tronton. "Waktu itu hanya sempat mengirim delapan rit saja," katanya.

Pengiriman pasir laut berhenti setelah ada demonstrasi hingga terjadi aksi bakar-bakaran di PT EMCL, beberapa waktu lalu. Zu mengatakan ia tidak memiliki akses langsung dengan pihak PT EMCL. Permintaan pasir laut itu ia terima melalui seorang makelar di Surabaya. "Saya dapat order dari orang Surabaya," kata Zu, yang tidak bersedia menyebutkan nama orang Surabaya dan punya akses ke PT EMCL itu.

SUJATMIKO | DAVID PRIYASIDHARTA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Maria Rita Hasugian

Maria Rita Hasugian

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus