Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

PBB Anggap KUHP Baru Ancam Kebebasan Masyarakat, Ini Penjelasan Anggota DPR Habiburokhman

Habiburokhman memberikan penjelasan terhadap tiga dari tujuh pasal dalam KUHP baru yang dipermasalahkan PBB.

9 Desember 2022 | 19.05 WIB

Anggota DPR sekaligus politikus Partai Gerindra, Habiburokhman, menghadiri sidang putusan pria pembawa bendera, Dede Lutfi Alfiandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana
Perbesar
Anggota DPR sekaligus politikus Partai Gerindra, Habiburokhman, menghadiri sidang putusan pria pembawa bendera, Dede Lutfi Alfiandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menanggapi kritikan Persatuan Bangsa-Bangsa terkait keberadaan sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dianggap bisa memberangus kebebasan masyarakat. Dia membahas soal pasal perzinahan serta pasal pencabulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Habiburokhman meyakini pasal perzinahan itu tak membatasi kebebasan masyarakat. Dia menyatakan bahwa Pasal 411 dan 412 itu merupakan delik aduan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi saya pikir ini delik aduan dan yang mengadukan sangat terbatas," ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Desember 2022.

Dia pun meyakini, pasal ini tak akan mengganggu bagi Warga Negara Asing yang datang ke Indonesia. Alasannya, yang bisa mengadukan akan adanya perzinahan itu hanya orang-orang tertentu saja. 

"Nah, saya pikir ini nggak akan menjadi masalah bagi warga negara asing yang ke Indonesia bukan suami istri, mereka tinggal bersama dan lain sebagainya karena tidak akan ada pengaduan dari pasangan suami atau istri mereka." 

Bunyi Pasal 411 dan 412 KUHP

Pasal 411 KUHP berbunyi:

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 412 KUHP berbunyi:

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Lebih lanjut, Habiburokhman menyebut Pasal 411 dan 412 KUHP baru secara isi 90 persen sama dengan KUHP sebelum direvisi.

Selanjutnya, bantah Pasal 414 diskriminasikan LGBT 


Habiburokhman juga membantah anggapan ada diskriminasi bagi kelompok LGBT dalam Pasal 414 KUHP. Menurut dia, yang dilarang  dalam pasal itu adalah perbuatan paksaan cabul baik kepada lawan jenis ataupun sesama jenis. 

"Ya wajar dong kalau perbuatan cabul sesama jenis kita larang. Masa perbuatan cabul beda jenis lelaki ke perempuan kita larang, perbuatan cabul sesama jenis tidak kita larang," kata dia.

Berikut bunyi Pasal 414

(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:

a. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) 
tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana 
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau
c. yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan 
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(2) Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang 
lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan 
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. 

Politikus Gerindra ini membantah tudingan yang menyebut KUHP baru bertentangan dengan HAM. Ia menyebut aturan ini justru membela HAM, korban, dan menjaga masyarakat. 

PBB mempermasalahkan ketiga pasal di atas

Pasal 411, 412 dan 415 merupakan tiga diantara tujuh pasal yang mendapatkan sorotan  dari PBB. Mereka menyebut KUHP yang baru disahkan oleh DPR pada Selasa, 6 Desember 2022 itu tidak sesuai nilai kebebasan dan HAM 

PBB menyatakan bagian-bagian dari KUHP baru tampak tidak sesuai dengan kebebasan fundamental dan hak asasi manusia. Beberapa nilai dalam KUHP yang dinilai tak sesuai itu, antara lain larangan seks di luar nikah dan hidup bersama pasangan yang belum menikah. Larangan ini disebut sebagai ancaman besar bagi hak-hak komunitas LGBTQ di Indonesia.

Selain itu, PBB juga menyoroti adanya pasal terkait penodaan agama. Sementara jurnalis, menurut mereka, berpotensi terkena jerat hukum kalau menerbitkan berita "yang dapat memicu keresahan".

"Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers," kata kantor PBB di Indonesia dalam pernyataan tertulisnya Kamis kemarin, 8 Desember 2022.

Pengesahan KUHP baru oleh DPR pada Selasa, 6 Desember 2022, diwarnai aksi protes dari Aliansi Reformasi KUHP. Mereka menggelar tenda di depan gedung DPR untuk menolak pengesahan itu. 

M JULNIS FIRMANSYAH I DANIEL AHMAD

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus