Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pembunuhan Pria Bertato di Bekasi, Pelaku Mengaku Disuruh Korban Demi Ilmu Sakti

Pelaku pembunuhan pria bertato di Cibitung, Bekasi, mengaku disuruh korban dan mengklaim bisa menghidupkannya kembali

20 Mei 2022 | 21.14 WIB

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Perbesar
Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan pria bertato di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, yang jasadnya ditemukan terbungkus styrofoam. Pelaku berinisial AN, 50 tahun membunuh korban yang berinisial D menggunakan sebilah golok yang disayatkan ke leher.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan pelaku mengaku membunuh karena korban yang meminta, dengan alasan mengeluarkan ilmu kanuragan yang dimiliki korban.

"Menurut pengakuan tersangka bahwa pembunuhan itu atas permintaan korban untuk mengeluarkan ilmu kanuragan yang ada dalam diri korban, tapi tentu penyidik tidak begitu saja percaya pernyataan tersangka," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022.

Dari hasil penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok berikut sarungnya, kemudian keris berbentuk pulpen, tas warna hitam, beberapa pakaian terdiri dari kaus, jaket, celana, satu pasang sepatu, satu buah helm, ponsel, dan satu unit motor.

Keris berbentuk pulpen ini, menurut Zulpan, tadinya akan digunakan pelaku untuk mengisi darah korban. Setelah dimasukkan darahnya, pelaku mengklaim korban bisa hidup lagi.

Namun hal itu kata Zulpan tidak dilakukan pelaku sehingga dia hanya meninggalkan jasad korban dengan ditutupi styrofoam kulkas. "Tapi tentu kita tidak mempercayai itu, mana ada orang mati hidup lagi," ucap Zulpan.

Adapun kronologi kejadian yang berhasil diperoleh penyidik dari hasil pemeriksaan, diketahui korban bersama pelaku keluar rumah menuju tempat kejadian perkara di kawasan Cibitung dengan berboncengan. Mereka pun memarkirkan motornya di dekat gudang kosong.

"Lalu terjadilah peristiwa pembunuhan dengan cara menggorokan leher dengan benda tajam atau senjata golok yang sudah dipersiapkan," ucap Zulpan.

Atas dasar kejadian ini, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

"Pelaku ini masuk kasus pembunuhan berencana dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa warga yang kemarin sempat viral beritanya, pria bertato yang telah terbunuh. Ini sudah berhasil kami ungkap," ujar Zulpan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus