Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Pengacara sebagai Tersangka Pencucian Uang

Pengacara Marchella Santoso dan Ariyanto jadi tersangka tindak pidana pencucian uang dalam kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng.

5 Mei 2025 | 15.04 WIB

Pengacara Ariyanto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 12 April 2025. Tempo/M Taufan Rengganis
Perbesar
Pengacara Ariyanto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 12 April 2025. Tempo/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan dua pengacara Marchella Santoso dan Ariyanto sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). “MS ditetapkan sejak 23 April 2025, AR ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 17 April 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Senin, 5 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sebelumnya keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi dalam vonis lepas perkara korupsi minyak Goreng dengan terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Mereka adalah pengacara di kasus tersebut. Kasus ini diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kini kasus tersebut sedang dalam tahap kasasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa sebelumnya menyatakan Marchella dan Ariyanto menyuap majelis hakim dan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yakni: Djuyamto, Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharuddin dan Arif Nuryanta. Nilai suapnya sebesar Rp 60 miliar.

Harli mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka TPPU dikarenakan penyidik melihat ada keterkaitan tindak pidana asal dengan aset yang mereka miliki. “Sehingga ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” ujar dia. 

Dalam kasus suap penanganan perkara vonis lepas korupsi minyak goreng jaksa sudah menatapkan 8 tersangka. Selain Marchella dan Ariyanto serta 4 hakim di atas, tersangka lainnya adalah mantan panitera di PN Jakpus Wahyu Gunawan, Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.

Syafei juga turut ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 17 April 2025. Jaksa mengatakan uang Rp 60 miliar yang digunakan untuk menyuap hakim  disiapkan oleh Syafei. Pihak yang pertama kali menawarkan penanganan perkara tersebut adalah Wahyu. Dialah yang menjadi jembatan antara Arif dengan Ariyanto, Marchella  dan Syafei.

Namun jaksa belum membeberkan, apakah uang itu juga bentuk iuran dari dua perusahaan lainnya atau hanya bersumber dari Legal Wilmar. Sampai saat ini penyidikan kasus ini.

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus