Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi Papua melaporkan balik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penganiayaan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu malam, 2 Februari 2019. Mereka melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh pegawai KPK itu.
"Jadi saling lapor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Argo Yuwono lewat pesan singkat, Selasa, 5 Februari 2019.
Baca : Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Polisi Paparkan Awal Kejadian
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Argo, laporan pihak Pemprov Papua tercatat dalam surat bernomor LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal Senin, 4 Februari 2019 pukul 17.25 WIB. Dalam surat tersebut, tertulis pihak terlapor dalam penyelidikan, sementara pelapor adalah kuasa hukum Pemprov Papua, Alexander Kapisa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan surat itu, peristiwa bermula saat Pemprov Papua menggelar rapat evaluasi hasil APBD tahun 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Peserta rapat mencurigai terlapor yang sedang memotret beberapa orang diruangan tersebut.
Mereka juga curiga lantaran setiap habis memotret, orang itu melakukan komunkasi lewat telefon genggamnya.
Karena merasa curiga, beberapa peserta menghampiri orang itu dan menanyakan identitasnya. Karena tak bisa memberikan jawaban yang jelas, orang itu pun akhirnya digeledah dan didapati kartu identitas pegawai KPK atas nama Muhammad Gilang W. di tas kecil yang ia bawa. Saat dicek, di dalam telefon seluer pegawai KPK itu terdapat foto-foto anggota pejabat Pemprov Papua.
Dalam aplikasi Whatsapp juga terdapat pesan yang menyatakan kalau akan ada penyuapan oleh Pemprov Papua.
"Faktanya tidak ada tindakan penyuapan dalam rapat evaluasi tersebut," seperti tertulis dalam surat laporan polisi. "Tas yang di dalamnya (disebut) berisi uang untuk menyuap ternyata hanya berisi dokumen-dokumen Pemprov Papua."
Simak juga :
Kata Polda Metro Jaya Soal Dugaan Penganiayaan Pegawai KPK
Atas hal tersebut, Pemprov Papua melaporkan perkara dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Adapun sebelumnya pada Ahad, 3 Februari 2019, KPK telah melaporkan kasus penganiayaan pegawainya di Hotel Borobudur ke Polda Metro Jaya. Dalam surat itu disebutkan korban, Muhamad Gilang WIcaksono, dianiaya oleh sekitar 10 orang. Ia mengalami retak pada hidung, luka memar, serta sobek di bagian wajah.