Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pengurus PWI Pusat Bakal Laporkan Eks Ketum Hendry Bangun Dkk ke Polisi dan KPK

PWI Pusat mempertimbangkan melaporkan eks Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dkk. ke Polri dan KPK.

6 Agustus 2024 | 11.52 WIB

Ketua Umum PWI Pusat masa tugas 2023-2028 Hendry Ch Bangun saat memberikan sambutan pada Kongres XXV PWI di Bandung, Jawa Barat 27 September 2023. ANTARA/Rubby Jovan.
Perbesar
Ketua Umum PWI Pusat masa tugas 2023-2028 Hendry Ch Bangun saat memberikan sambutan pada Kongres XXV PWI di Bandung, Jawa Barat 27 September 2023. ANTARA/Rubby Jovan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Pusat mempertimbangkan melaporkan eks Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dkk. ke Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini lantaran Hendry dkk diduga melakukan korupsi dana hibah dari Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan uji kompetensi wartawan (UKW).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal ini diungkapkan oleh Wina Armada Sukardi, penggagas dan perumus utama kode perilaku wartawan atau KPW PWI. "Organisasi wartawan yang harusnya melaksanakan kontrol, pengawasan terhadap kepentingan umum, eh kok malah terlibat dalam dugaan pusaran korupsi,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menuturkan dana bantuan dari Forum Humas BUMN yang masuk ke kas PWI adalah Rp 6 miliar. Menurutnya, dana ini sempat dikeluarkan sebesar Rp 1.771 miliar untuk cashback dan fee orang dalam di PWI.

"Perinciannya, untuk cashback ke BUMN sebesar Rp 1.080 M dan Rp 691 juta untuk ordal alias orang dalam PWI," klaim Wina. "Dalam kwitansi jelas tertera 'untuk pembayaran cashback UKW PWI - BUMN'." 

Oleh sebab itu, ia menilai bukti tersebut tidak dapat disangkal lagi. Semula, ujarnya, uang itu digelontorkan atas nama cashback dan bukan lainnya. 

“Jika belakangan diubah oleh Hendry dengan istilah lain, itu untuk menutupi penyelewengan dan semata menyamarkan bukti yang ada," beber Wina.

Selain itu, ia menyebut tanda terima untuk cashback itu juga dilengkapi dengan tanda tangan. Padahal, kata Wina, pihak Forum Humas BUMN membantah telah mengatur keharusan adanya cashback. 

Ia menuturkan audit yang dilakukan di Forum Humas BUMN memang terbukti tidak ada pengeluaran dan penerimaan cashback. Wina menjelaskan ada dua hal mendasar terhadap fakta ini. 

Pertama, semua uang Rp 1.080 miliar yang sudah sempat keluar dari kas PWI, perlu dipertanyakan keluar kemana. Sebab, Forum Humas BUMN membantah telah menerima uang terebut. 

“Dari sini saja sudah terang benderang unsur dugaan korupsinya sudah terpenuhi,” ucap Wina.

Kedua, aliran dana yang sempat keluar dari kas PWI dan ada tanda terimanya seakan dari Forum Humas BUMN. Ini menimbulkan dugaaan pemalsuan tanda tangan pihak Forum Humas BUMN.

Menurutnya, unsur pidana semakin jelas setelah Dewan Kehormatan atau DK PWI memerintahkan agar uang cashback itu dikembalikan. Pengurus PWI lalu mengembalikan uang tersebut, lengkap dengan bukti pengembaliannya di formulir bank. 

"Ternyata pengembalian uang memang bukan dari Forum Humas BUMN, melainkan dari mantan Sekjen PWI Sayyid Iskandar," ujar Wina. "Dengan begitu sudah terang benderang kemana aliran dana yang sempat melayang hilang."

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus