Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono mengaku tidak mengetahui bentuk badan hukum perusahaan logistik yang menjadi tempat dia berinvestasi. Ketidaktahuannya soal badan hukum itu diungkapnya merespons pertanyaan hakim anggota pada sidang pemeriksaan terdakwa kasus gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). "Saya kalau mungkin di Singapore ke badan hukum tapi saya juga tidak pernah mau minta itu karena saya hanya percaya sama Pak Salem," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Jumat, 1 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Andhi mengatakan tidak pernah menanyakan soal badan hukum dan perizinan dari perusahaan logistik yang menjadi usaha sampingannya. Selain menjabat Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi juga menjabat sebagai Komisaris PT GGM LA. Ia berinvestasi saham di perusahaan logistik yang bergerak di sektor ekspor dan impor. Perusahaan tersebut berada di Singapura.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Andhi Pramono berkata rasa percaya kepada Sia Leng Salem menjadi alasan utamanya berinvestasi di perusahaan logistik tersebut. "Kenapa saya tertarik karena Pak Salem dari awal udah memperingatkan saya ini pekerjaannya jangan sampai ada urusannya sama urusan pekerjaanmu, makanya saya mau pilih itu karena alasan utamanya Pak Salem," ujarnya.
Mendengar jawaban itu, hakim anggota Tipikor PN Jakarta Pusat pun masih mengajukan pertanyaan yang sama perihal perizinan dan badan hukun perusahaan tempat Andhi berinvestasi. Bahkan ia telah memprediksi jawaban Andhi. "Makanya bentuk badan usahanya apa? Nanti jawabannya 'enggak tahu lagi karena saya percaya sama Sia Leng Salem'," kata hakim anggota.
Dalam kesempatan itu, Andhi pun menjawab pertanyaan tersebut sesuai dengan prediksi yang diucapkan sang hakim. Dia menegaskan tidak mencari tahu soal badan hukum perusahan logistik tersebut karena tidak terlibat dalam operasional dan menyerahkan segala urusannya kepada Salem, serta hanya menerima hasil pendapatan dari usahanya itu.
Merespons jawaban Andhi Pramono, hakim anggota pun mengubah pertanyaannya. Ia bertanya soal badan usaha atau perusahaan yang dimiliki Sia Leng Salem.
Menurut Andhi, Salem memiliki PT bernama Putra Batam Indah, serta usaha di kapal ikan dan kapal hasil bumi. Selama jalannya perseidangan, Andhi Pramono selalu menyebut nama Sia Leng Salem dalam setiap jawabannya perihal perusahan logistik.