Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pesulap Oge Arthemus Terlibat Tanam Ganja dan Jadi Pemakai, Terancam Hukuman Mati

Pesulap Oge Arthemus terlibat dalam penanaman ganja yang kemudian dikonsumsinya. Polisi menjeratnya dengan pasal hukuman mati.

29 Agustus 2023 | 16.36 WIB

Tanaman ganja yang ditanam Oge Arthemus dan temannya, AH. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Tanaman ganja yang ditanam Oge Arthemus dan temannya, AH. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi mengatakan, pesulap Oge Arthemus terlibat dalam kasus penanaman ganja di rumahnya sejak Maret 2023. Bahkan, Oge juga mengonsumsi barang haram itu dalam tiga bulan belakangan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Jadi kurang lebih sekitar tiga bulanan lah (konsumsi sendiri)," ujar Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 29 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, pesulap itu mulanya pemakai ganja lalu berinisiatif menanamnya sendiri. Oge bekerja sama dengan temannya berinisial AH untuk menanam ganja sejak lima bulan lalu.  

Oge, lanjut Syahduddi, yang menyerahkan biji ganja kepada AH untuk kemudian ditanam. AH adalah penggemar tanaman yang dipercaya Oge untuk menanam. Polisi masih mencari siapa pemberi biji ganja itu kepada Oge.

"Selama lima bulan ini, si pelaku AH mengambil pucuk-pucuknya. Kemudian dikeringkan, baru diserahkan kepada si pelaku OA," kata Syahduddi.

Polisi menangkap AH di rumahnya di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga botol berisi biji ganja. Ada juga lima pot tanaman ganja yang terdiri dari tiga pot besar dan dua pot kecil.

Polisi pun menyita barang bukti lain berupa tiga klip biji ganja seberat kurang lebih 17,62 gram, satu klip ganja dengan berat 0,58 gram, dan satu klip seberat berat kurang lebih 17,62 gram.

Kemudian satu klip ganja seberat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai, satu alat linting ganja, satu alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, dan satu kilogran pupuk hidroponik yang disimpan di dalam lemari belakang rumah Oge.

"Dari pengakuan pelaku atas nama AH, ganja yang ditanam ini dikonsumsi sendiri oleh saudara OA," tutur Syahduddi.

AH mengaku biji ganja yang ditanamnya berasal dari Oge. Lalu polisi mengejar Oge yang sedang melakukan touring motor. Publik figur ini akhirnya ditangkap di Hotel Sutomo Gondokusuman, Yogyakarta pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Oge Arthemus dan AH telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus