Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Kuat Ma’ruf mengaku tidak mengerti atas dakwaan jaksa penuntut umum kenapa ia dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini diungkapkan Kuat Ma’ruf saat menyampaikan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jujur saya bingung harus mulai dari mana karena saya tidak mengerti atas dakwaan dari JPU kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan kepada Yosua. Namun saya tegaskan saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada Yosua pada 8 Juli 2022,” kata Kuat.
Kuat mengaku heran selama proses penyidikan seolah dia dianggap mengetahui pembunuhan berencana tersebut, dengan mengaitkan pisau buah telah disiapkan sejak di rumah Magelang dan dituduh membawa pisau ke rumah Duren Tiga.
“Padahal dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung oleh keterangan para saksi dan video rekaman yang ditampilkan,” ujarnya.
Ia menyatakan dianggap telah bersekongkol dengan Ferdy Sambo. Namun dalam hasil persidangan tidak ada saksi atau rekaman apapun yang membuktikan dia bertemu Ferdy Sambo di rumah pribadi di Jalan Saguling 3.
“Tuduhan berikutnya saya dianggap melakukan perencanaan pembunuhan kepada almarhum Yosua karena tindakan saya menutup pintu dan menyalahkan waktu yang di mana itu tugas saya kepada asisten rumah tangga,” kata Kuat.
“Jadi kapan saya merencanakan pembunuhan kepada Yosua? Yang Mulia, apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya maka membuktikan saya ikut merencanakan kepada almarhum Yosua? Apakah saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya, maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur,” ujar Kuat.
“Saya sudah ditahan selama lima bulan, dan selama itu juga saya sudah dituduhi ikut merencanakan pembunuhan Yosua. Bahkan di medsos saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri,” katanya.
Jaksa penuntut umum menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, 16 Januari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menyimpulkan tindakan Kuat Ma’ruf memenuhi unsur pidana dalam Pasal 340 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan ancaman penjara 8 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama.
Terkait hal yang memberatkan, jaksa mengatakan Kuat Ma’ruf berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Adapun faktor meringankan Kuat Ma’ruf tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah atasan.
Baca: Chuck Putranto Tak Berani Tanya Ferdy Sambo saat Lihat Mayat Brigadir J
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.