Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 26 PMI Ilegal ke Malaysia

Sebanyak 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ini siap diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal tongkang

19 Mei 2025 | 07.34 WIB

Sebanyak 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal diamankan dari rumah penampungan. Mereka rencananya akan dikirim ke Malaysia dengan kapal tongkang, Ahad, 18 Mei 2025. Foto: Dok: Polda Sumut
Perbesar
Sebanyak 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal diamankan dari rumah penampungan. Mereka rencananya akan dikirim ke Malaysia dengan kapal tongkang, Ahad, 18 Mei 2025. Foto: Dok: Polda Sumut

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Medan - Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Mereka ditemukan di sebuah rumah penampungan di Jalan Sedar, Desa Tumpatan, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Sumut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono menjelaskan, para pekerja terdiri dari 18 pria dan 8 perempuan. Mereka berasal dari NTT (12 orang), NTB (2), Aceh (7), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Sumut (2), dan Riau (1). Pengungkapan dilakukan pada 16 Mei 2025, setelah pihaknya mendapat informasi dan langsung menuju lokasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ada 26 orang warga negara Indonesia atau calon pekerja migran nonprosedural yang diamankan. Tiga pria berinisial MF, K, dan HR diduga sebagai agen pengiriman, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Sumaryono, Ahad, 18 Mei 2025.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit 4 Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum pimpinan AKBP Parulian Samosir. Hasil penyelidikan mengungkap, para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga, buruh pabrik dan buruh perkebunan dengan gaji 1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 5,7 juta per bulan. Untuk keberangkatan, mereka diminta membayar Rp 5 juta per orang kepada agen. “Rencananya mau berangkat pakai kapal tongkang. Sebelum dikirim, para korban ditampung di Deliserdang,” ucap Sumaryono.

Saat ini, ke-26 korban diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut. Sedangkan ketiga tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Subs Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tuturnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus