Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Polda Tetapkan Partogi sebagai Tersangka Suap Dwelling Time  

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan menjadi tersangka kasus dugaan suap izin bongkar muat impor.

31 Juli 2015 | 13.05 WIB

Partogi Pangaribuan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. kemendag.go.id
Perbesar
Partogi Pangaribuan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. kemendag.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah diperiksa selama hampir 12 jam, Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nonaktif Partogi Pangaribuan sebagai tersangka.

Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhamad Iqbal di kantornya pada Kamis, 30 Juli 2015 mengatakan Partogi ditetapkan berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, yaitu alat yang berhasil disita dan keterangan saksi. Selain itu, ditemukan aliran dana dalam rekening atas namanya.

Selain Partogi, Polda telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni IM, MU, dan M. MU dan M telah ditahan di sel Polda, sementara IM masih berada di Amerika dalam rangka dinas luar negeri. "Akan segera kami datangkan ke sini," kata Iqbal.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat keempat orang ini terkait dengan izin bongkar muat barang di pelabuhan. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan ada dugaan suap, gratifikasi, dan kemungkinan pemerasan.

Kepala Subdit Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Komisaris Besar Mujiyono mengatakan ada dugaan pencucian uang dalam kasus ini.


Dalam penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan ditemukan uang sebesar US$ 42 ribu di ruang Dirjen Daglu. Salah seorang tersangka, ME, pun kepergok mengantongi uang US$ 10 ribu saat mengurus izin.

Penyelidikan tak berhenti di Kementerian Perdagangan. Polda memastikan akan melebarkan penyelidikan ke 18 instansi yang terkait Surat Perintah Impor (SPI) preclearance di Pelabuhan Tanjung Priok. "Tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan berkembang," kata Mujiyono.

Kasus ini bermula dari kejengkelen Presiden Joko Widodo atas lambatnya waktu pengurusan izin bongkar muat impor barang (dwelling time). Polda Metro menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan suap di Kementerian Perdagangan.

URSULA FLORENE SONIA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yudono Yanuar

Yudono Yanuar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus