Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah diperiksa selama hampir 12 jam, Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nonaktif Partogi Pangaribuan sebagai tersangka.
Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhamad Iqbal di kantornya pada Kamis, 30 Juli 2015 mengatakan Partogi ditetapkan berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, yaitu alat yang berhasil disita dan keterangan saksi. Selain itu, ditemukan aliran dana dalam rekening atas namanya.
Selain Partogi, Polda telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni IM, MU, dan M. MU dan M telah ditahan di sel Polda, sementara IM masih berada di Amerika dalam rangka dinas luar negeri. "Akan segera kami datangkan ke sini," kata Iqbal.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat keempat orang ini terkait dengan izin bongkar muat barang di pelabuhan. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan ada dugaan suap, gratifikasi, dan kemungkinan pemerasan.
Kepala Subdit Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Komisaris Besar Mujiyono mengatakan ada dugaan pencucian uang dalam kasus ini.
Dalam penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan ditemukan uang sebesar US$ 42 ribu di ruang Dirjen Daglu. Salah seorang tersangka, ME, pun kepergok mengantongi uang US$ 10 ribu saat mengurus izin.
Penyelidikan tak berhenti di Kementerian Perdagangan. Polda memastikan akan melebarkan penyelidikan ke 18 instansi yang terkait Surat Perintah Impor (SPI) preclearance di Pelabuhan Tanjung Priok. "Tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan berkembang," kata Mujiyono.
Kasus ini bermula dari kejengkelen Presiden Joko Widodo atas lambatnya waktu pengurusan izin bongkar muat impor barang (dwelling time). Polda Metro menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan suap di Kementerian Perdagangan.
URSULA FLORENE SONIA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini