Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Bekuk 2 Pelaku Sindikat Penjualan Emas Palsu di Manokwari

Tersangka B dan SR merupakan warga Manokwari yang menempelkan timah untuk menambah beban (berat) emas.

5 Juni 2024 | 13.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Manokwari - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari menangkap dua pelaku dalam sindikat penjualan emas palsu di wilayah Papua Barat. Kapolresta Manokwari Kombes RB Simangunsong melalui Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu menyatakan dua pelaku berinisial B dan SR sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tersangka B dan SR merupakan warga Manokwari yang secara sadar melakukan kejahatan ekonomi dengan modus menempelkan timah untuk menambah beban (berat) emas," kata Raja Putra Napitupulu di Manokwari, Rabu, 5 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua tersangka sudah melakukan aksi tersebut secara berulang kali sejak April 2024 hingga Mei 2024 dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 220 juta. "Emas palsu yang ditempeli timah itu dijual ke seluruh kantor Pegadaian di wilayah Kabupaten Manokwari, aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak 20 kali," kata Raja. Ia menjelaskan bahwa emas asli yang dimiliki kedua tersangka ternyata diubah motifnya hingga berbentuk tifa (gendang) yang memiliki rongga kemudian ditempeli timah.

Kasus ini terungkap ketika petugas Pegadaian cabang Manokwari curiga saat menimbang emas tersebut dan terdapat perbedaan kadar emas yang tidak sesuai.  "Karena curiga dengan kadar emas yang tidak sesuai, petugas Pegadaian melapor ke Polresta Manokwari, dan setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa emas tersebut palsu," ujar Napitupulu. 

Ia mengatakan tim Satreskrim langsung membekuk kedua pelaku untuk diperiksa dan terbukti melakukan penipuan sehingga ditetapkan sebagai tersangka. "Satu tersangka yakni inisial SR ternyata merupakan karyawan di salah satu toko perhiasan di Kabupaten Manokwari," ujarnya. Kedua tersangka kini mendekam di Sel Polresta Manokwari dengan jaratan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 huruf e Jo pasal 56 ayat 1 e Jo pasal 64 KUHP.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus