Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Krishna Murti mengatakan polisi sudah memeriksa enam orang setelah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Selasa, 28 Juli 2015. Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan penyuapan dan gratifikasi seputar molornya waktu labuh (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut Krishna, salah satu saksi yang diperiksa, Ronal, adalah staf kepala seksi di sana. "Dia kami bawa dan diperiksa karena di tasnya ditemukan duit US$ 42 ribu," kata Krishna di kantornya, Rabu, 29 Juli 2015.
Setelah diperiksa, kata Krishna, Ronal mengatakan duit itu bukan miliknya. "Uang itu milik Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan," ujarnya.
Karena duit milik Partogi, ucap Krishna, polisi mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan. Rencananya, kata dia, Partogi akan diperiksa pada Kamis, 30 Juli 2015.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini