Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Masih Buru 1 Warga Ukraina Pengendali Lab Narkotika di Bali, Perannya di Atas Roman Nazarenko

Bareskrim Polri masih memburu satu warga Ukraina yang ikut mengendalikan laboratorium narkotika di Bali.

24 Desember 2024 | 11.28 WIB

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri (tengah) saat ungkap kasus laboratorium narkotika happy water dan liquid di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)
Perbesar
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri (tengah) saat ungkap kasus laboratorium narkotika happy water dan liquid di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri masih memburu satu warga Ukraina bernama Oleksii Kolotov yang diduga otak dibalik laboratorium narkotika di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali. "Ada satu lagi orang Ukraina, lebih tinggi dia dari Roman Nazarenko," ujar Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kombes Suhermanto saat ditemui Tempo, Senin, 23 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Roman Nazarenko telah ditangkap di Bangkok Thailand pada Kamis, 19 Desember 2024. Penangkapan itu berdasarkan red notice yang diterbitkan oleh kepolisian RI. Saat hendak kabur ke Dubai, ia lantas ditangkap. Roman kemudian diterbangkan ke Indonesia Ahad, 22 Desember 2024. Menurut Suhermanto selama kabur ke Bangkok, Roman ditemani istrinya, namun sang istri diketahui sudah kembali ke Ukraina. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Roman punya peran dalam mensurvei lokasi, mentraining cara pembuatan narkotika, menanam, meracik, mengatur pengiriman barang, sekaligus merekrut dua orang Ukraina lain yang sudah ditangkap lebih dulu pada Mei 2024. Mereka adalah Mykyta Volovod  dan Ivan Volovod, WNA Ukraina yang saat ini tengah bersidang di Pengadilan Negeri Denpasar Bali. 

Sementara Oleksii Kolotov saat ini diketahui masih berada di Indoensia. "Ada di Indonesia bentar lagi kami tangkap, data perlintasan kemigrasian di Indonesia, terakhir sekitar Bali," ujar dia. Ia mengatakan polisi sudah menerbitkan red notice agar ia terpantau, jika melakukan perjalanan melalui jalur resmi. 

Saat ini total ada 5 orang tersangka yang sudah ditangkap polisi. Selain tiga warga Ukraina di atas, ada satu warga Rusia, Konstantin Kruts dan satu warga Indonesia.

Mengutip dari dakwaan kepada Ivan, kasus ini berawal pada Agustus 2021 kala Roman mengundang Ivan dan Mykyta ke Bali untuk berbisnis narkotika. Pembagian keuntungan yang diperjanjikan kala itu, mereka akan mendapat US$ 10 ribu untuk setiap 1 kg mephedrone dan US$ 3 ribu untuk setiap 1 kg ganja.  

Kemudian pada 2022 Roman mengenalkan keduanya kepada Oleksii Kolotov yang akan membiayai produksi narkotika tersebut. Ia saat ini juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Rencana tersebut berlanjut pada 7 November 2022 saat Oleksii mengyewa  tanah di Sunny Villa Jl. Penelisan Agung Gg Anggrek No.6 Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung. Di atas tanah tersebut kemudian dibangun rumah untuk memproduksi narkotika jenis mephedrone dan penanaman ganja. Kemudian sembari menunggu pembangunan rumah rampung, Ivan, Mykyta dan Roman mulai mempersiapkan bahan dan peralatan  untuk menanam ganja. 

Pada Mei 2023 rumah tersebut rampung dibangun lalu dipasang instalasi untuk memproduksi narkotika. Pemasangan instalasi itu rampung pada September 2023. Ketiganya menerima upah US$ 30 ribu dari Oleksii karena sudah memasang instalasi.  

Mereka mulai memproduksi narkotika itu pada November 2023. Dalam proses produksinya, mereka membutuhkan waktu dua hari ntuk menghasilkan 150 gram narkotika jenis mephedrone. Pada Mei 2024 lokasi itu kemudian di geledah oleh polisi. 

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus