Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menyatakan telah menaikkan status penanganan perkara dugaan penistaan agama oleh Saifuddin Ibrahim ke penyidikan.
“Saat ini, kasus SI sudah naik ke penyidikan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Kamis, 24 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ramadhan mengatakan kasus itu dinaikkan ke penyidikan sejak 22 Maret 2022. Dia belum menjelaskan apakah polisi sudah menetapkan tersangka atau belum. Menurut Ramadhan, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Polisi, kata dia, juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Saifuddin Ibrahim yang mengaku pendeta ini menjadi sorotan setelah video di akun Youtube-nya viral. Dalam salah satu video, dia meminta agar Menteri Agama menghapus 300 ayat yang ada di Alquran. Menurut dia, ayat tersebut memicu sikap radikal.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md ikut mengomentari pernyataan tersebut. Mahfud menganggap pernyataan Saifuddin membuat gaduh dan berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama di Indonesia. Mahfud Md meminta polisi mengusut kasus ini.
Sementara, Saifuddin Ibrahim mengatakan permintaannya agar 300 ayat di Al Quran dihapus hanya karena ingin membela kaum minoritas.
Baca: Profil Saifuddin Ibrahim, Pernah Dipenjara Akibat Penistaan Agama