Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kabar soal dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mendukung Presiden Jokowi menjabat hingga tiga periode menjadi yang terpopuler di kanal nasional Tempo.co pada Rabu, 30 Maret 2022. Selain itu, ada juga berita soal bebasnya Dekan Fisipol Unri yang divonis bebas dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berikut lima berita terpopuler di kanal Nasional tempo.co dalam 24 jam terakhir:
1. Adu Klaim Polri dan TPNPB-OPM
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) membantah klaim polisi bahwa pria bernama Toni Tabuni yang sempat ditembak mati adalah anggota mereka. Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, menyatakan Toni adalah warga sipil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Meskipun demikian, Sebby menyatakan TPNPB-OPM masih belum mendata seluruh anggotanya. Menurut dia, mereka kini memiliki 34 Komando Daerah Pertahanan (Kodap) dari Sorong sampai Merauke. Masing-masing Kodap memiliki anggota tetap 2.500 personil.
Toni Tabuni sebelumnya ditembak oleh anggota polisi di Nabire. Polisi terpaksa menembak Toni karena dia melakukan perlawanan dan mencoba untuk melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
"Dikarenakan yang bersangkutan melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri, anggota di lapangan melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan saudara TT meninggal,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.
Menurut Ahmad, Toni terlibat dalam beberapa aksi teror, termauk dalam aksi penembakan terhadap aparat TNI-Polri.
2. Luhut Binsar Pandjaitan di belakang Apdesi
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berada di belakang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang memberikan dukungan agar Presiden Jokowi menjabat dalam 3 periode. Luhut disebut sebagai Ketua Dewan Pembina Apdesi kubu Surta Wijaya.
Luhut sebelumnya mendapatkan sorotan karena disebut sebagai aktor di belakang munculnya wacana penundaan pemilu. Dia disebut meminta Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan agar menggaungkan wacana itu.
Belakangan Luhut sendiri secara terbuka mendukung wacana tersebut. Dia mengklaim memiliki analisa big data dukungan dari 110 juta warganet terhadap wacana itu.
Apdesi sendiri saat ini tengah berkonflik. Kubu Arifin Abdul Majid mengklaim mereka sebagai pengurus yang sah karena terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
3. Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Polisi menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama. Saifuddin sempat mengunggah video yang meminta agar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Quran.
Menurut Saifuddin, 300 ayat tersebut bisa memicu kebencian dan sikap intoleransi terhadap kelompok non-Islam. Dia juga meminta Menag unttuk mengubah kurikulum di pondok pesantren.
Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Muhammad Martak melaporkan Saifuddin ke Bareskrim Mabes Polri. Saifuddin saat ini disebut sedang berada di Amerika Serikat.
4. Korban Robot Trading Fahrenheit Mencapai 800 Orang, Kerugian Rp 750 M
Pengacara korban robot trading Fahrenheit, Oktavianus Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari 800 orang. Menurut dia, dari jumlah itu, total kerugiannya mencapai Rp 750 miliar.
"Kami menyerahkan bukti-bukti dari para korban yang kita bawa hari ini berjumlah sekitar 700-800 korban dengan kerugian mencapai Rp 750 miliar. Mereka tersebar dari seluruh Indonesia,” ujar dia di Bareskrim, Rabu, 30 Maret 2022.
Oktavianus menyatakan mereka menyerahkan bukti sekoper dokumen kepada penyidik terkait kasus ini. Polisi sebelumnya telah menangkap dan menahan Hendry Susanto, pemilik dari perusahaan di balik aplikasi Fahrenheit.
5. Dekan Fisip Unri Divonis Bebas dari Kasus Pelecehan Seksual
Dekan Fisipol Universitas Negeri Riau, Syafri Harto, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Syafri, menurut majelis hakim, tak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap para korban.
Kuasa hukum korban Rian Sibarani menyatakan kecewa dengan keputusan majelis hakim. Dia mengakui bahwa perkara pelecehan seksual memang kerap sulit dibuktikan karena tidak ada saksi mata yang menyaksikan langsung kejadian.
Dia pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat mengajukan kasasi atas keputusan itu.
Kabar soal polemik Jokowi 3 Periode, adu klaim antara Polri dengan TPNPB, kasus penipuan melalui aplikasi Fahrenheit, Binomo, Quotex hingga bebasnya Dekan Unri Syafri Harto dari jerat hukum masih akan menjadi perbincangan hangat pada beberapa hari ke depan. Baca terus kelanjutan isunya di Tempo.co.